bukamata.id – Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (TH) di Mapolda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang terjadi di enam lokasi berbeda.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (Dir PPA dan PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Rumi Untari, mengatakan rekonstruksi berlangsung lancar dan dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kuasa hukum korban, pelapor, serta para pihak terkait.
“Rekonstruksi sudah berjalan dengan baik, lancar, dan alhamdulillah tidak ada penolakan dari tersangka. Tersangka mengakui semua perbuatannya di enam TKP,” ujar Rumi.
Meski perkara terjadi di enam lokasi, penyidik hanya merekonstruksikan tiga TKP, yakni TKP 3, TKP 5, dan TKP 6. Ketiga lokasi tersebut dinilai menjadi titik utama terjadinya penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban.
“Karena tiga TKP itulah yang menjadi central point penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan. Mulai TKP 3 sudah terjadi penyekapan sampai TKP terakhir di TKP 6,” katanya.
Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan sebanyak 21 adegan yang menggambarkan rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka.
Rumi mengungkapkan, berdasarkan hasil rekonstruksi, korban mengalami penganiayaan menggunakan berbagai benda, di antaranya helm, kaki meja berbahan besi, golok, hingga pukulan tangan kosong yang diarahkan ke wajah dan pelipis korban.
“Di antaranya ada yang memukul dengan helm, kemudian dengan kaki meja besi, kemudian ada dengan golok. Mukanya juga dipukul pakai tangan kosong di bagian pelipis,” jelasnya.
Terkait dugaan kekerasan seksual, Rumi menegaskan penyidik masih terus mendalami dan mencari alat bukti. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, penyidik akan menambahkan pasal yang disangkakan kepada tersangka.
“Saat ini belum ada dan itu masih dalam proses. Bila ada bukti, kita akan menambah pasal terhadap pelaku,” ujarnya.
Penyidik juga membantah informasi yang menyebut bibir korban digunting oleh pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan, kerusakan pada bibir dan gigi korban terjadi akibat pukulan berulang yang tidak segera mendapatkan penanganan medis.
“Pelaku juga tidak mengakui menggunakan gunting. Gigi rontok dan bibir rusak karena pukulan berkali-kali serta tidak diobati,” kata Rumi.
Sementara itu, Aspidum Kejati Jawa Barat Agus Setiadi mengatakan pihaknya telah mengikuti jalannya rekonstruksi dan akan segera menerima berkas tahap pertama untuk diteliti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami berharap dalam waktu yang tidak lama penyidikan ini dapat dilanjutkan dengan pengiriman berkas tahap satu kepada Kejaksaan agar dapat kami teliti dan dikoordinasikan bersama penyidik,” ujar Agus.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









