bukamata.id – Uang pensiun atau jaminan pensiun PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu topik yang paling banyak ditanyakan oleh tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bulan depan.
Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu 2025 merupakan solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi atau tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2024.
Skema ini lahir untuk mencegah potensi PHK massal di kalangan tenaga honorer, sesuai amanat UU ASN 2023 yang menekankan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Dengan adanya pengangkatan ini, status honorer otomatis berubah menjadi ASN dengan hak gaji dan tunjangan berbeda dibandingkan sebelum dilantik.
Namun, pertanyaan besar muncul: apakah PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan uang pensiun seperti PNS?
Ketentuan Jaminan Pensiun PPPK Berdasarkan Aturan yang Berlaku
Dalam UU ASN, terdapat dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK (yang selama ini dikenal sebagai PPPK Penuh Waktu). Dalam aturan disebutkan beberapa jenis jaminan yang berhak diterima ASN, salah satunya jaminan pensiun.
Namun, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun ASN menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi mengenai program pensiun untuk PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Saat ini belum ada informasi detail terkait program pensiun PPPK,” tulis PT Taspen di akun Instagram resminya.
Sementara itu, jaminan pensiun untuk PNS sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Besaran gaji pensiun PNS berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, berbeda dengan gaji pokok saat masih aktif.
Upaya Pemerintah dan DPR RI untuk Menyetarakan Hak PPPK
Pemerintah melalui KemenPANRB saat ini tengah mengupayakan agar PPPK juga mendapatkan jaminan pensiun setara PNS. Usulan tersebut merupakan hasil rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI dan KemenPANRB pada 2 Juli 2025.
Selain hak pensiun, DPR RI juga mendorong agar PPPK mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai bentuk penyetaraan hak secara menyeluruh.
Namun, sebelum usulan tersebut disahkan dan dituangkan dalam aturan resmi, PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu belum bisa menerima jaminan pensiun. Jadwal pengesahan pun belum diumumkan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Status Uang Pensiun PPPK Paruh Waktu 2025
Hingga kini, uang pensiun PPPK Paruh Waktu 2025 belum memiliki dasar hukum resmi. Para tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu masih menunggu keputusan pemerintah mengenai program pensiun dan THT.
Selama menunggu pengesahan, para tenaga honorer disarankan terus memantau informasi resmi dari KemenPANRB, Taspen, dan DPR RI agar tidak ketinggalan update terbaru terkait hak pensiun PPPK.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










