Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?

Kamis, 30 April 2026 02:00 WIB

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Rabu, 29 April 2026 23:11 WIB

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran Gaji, Tunjangan, dan Daftar UMP Provinsi

By SusanaKamis, 16 Oktober 2025 20:44 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak masyarakat juga mengincar posisi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time).

PPPK Paruh Waktu Menurut MenPAN-RB

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai anggaran instansi pemerintah masing-masing.

Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu antara lain:

  • Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN
  • Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah
  • Memberikan kejelasan status pegawai non-ASN
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja. PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai jam kerja instansi, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih singkat.

Baca Juga:  Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa Saja yang Bisa Diterima?

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Menurut Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti salah satu ketentuan:

  1. Gaji terakhir sebelum menjadi ASN
  2. Upah terakhir sebelum diangkat
  3. Upah Minimum Provinsi (UMP)

Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda di setiap daerah sesuai UMP yang berlaku. Berikut daftar UMP seluruh provinsi 2025:

  • Aceh: Rp3.685.616
  • Sumatera Utara: Rp2.992.559
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193
  • Riau: Rp3.508.776
  • Jambi: Rp3.234.535
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.571
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Lampung: Rp2.893.070
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.654
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Banten: Rp2.905.119
  • Bali: Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Maluku: Rp3.141.700
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Papua Barat: Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000
  • Papua: Rp4.285.850
  • Papua Selatan: Rp4.285.850
  • Papua Tengah: Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Baca Juga:  Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Tunjangan, Ini Daftar Lengkapnya

Meski jam kerja lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, dan cuti.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu biasanya satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

PPPK Penuh Waktu: Gaji dan Tunjangan

Baca Juga:  Pensiun 2025: Benarkah PPPK Paruh Waktu Mendapat Jaminan Setara PNS?

Jika diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, gaji pegawai akan mengikuti golongan dan masa kerja. Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, kisaran gaji PPPK Penuh Waktu adalah:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Perbedaan PNS dan PPPK

PPPK: Pegawai kontrak ASN, jangka waktu tertentu, jam kerja fleksibel, gaji sesuai perjanjian kerja atau UMP.

PNS: Pegawai tetap ASN, waktu kerja penuh, gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gaji PPPK Paruh Waktu perbedaan PNS dan PPPK PPPK Paruh Waktu 2025 Upah Minimum Provinsi PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.