Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Erick Thohir Dukung Rencana Besar FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia, UEFA dan AFC Justru Murka

Jumat, 31 Juli 2026 14:32 WIB

Dunia Sepak Bola Berduka: Legenda Abadi AC Milan Franco Baresi Tutup Usia

Jumat, 31 Juli 2026 14:26 WIB

Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman

Jumat, 31 Juli 2026 14:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Erick Thohir Dukung Rencana Besar FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia, UEFA dan AFC Justru Murka
  • Dunia Sepak Bola Berduka: Legenda Abadi AC Milan Franco Baresi Tutup Usia
  • Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman
  • Prediksi Piala AFF 2026: Tanpa Tiga Pilar Utama, Mampukah Timnas Indonesia Bantai Timor Leste?
  • Jadwal Persib vs Tampines Rovers Piala Presiden 2026: Maung Bandung Kejar Kemenangan Ketiga
  • Aston Villa Bawa Garnacho ke Jakarta, Indonesia All Stars Punya Misi Bikin Kejutan di GBK
  • Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan
  • Masya Allah! Reaksi Luar Biasa Jury Iran Lihat Qori Cilik Indonesia Muhammad Najmi Alvaro
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran Gaji, Tunjangan, dan Daftar UMP Provinsi

By SusanaKamis, 16 Oktober 2025 20:44 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak masyarakat juga mengincar posisi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time).

PPPK Paruh Waktu Menurut MenPAN-RB

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai anggaran instansi pemerintah masing-masing.

Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu antara lain:

  • Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN
  • Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah
  • Memberikan kejelasan status pegawai non-ASN
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja. PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai jam kerja instansi, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih singkat.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Menurut Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti salah satu ketentuan:

  1. Gaji terakhir sebelum menjadi ASN
  2. Upah terakhir sebelum diangkat
  3. Upah Minimum Provinsi (UMP)

Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda di setiap daerah sesuai UMP yang berlaku. Berikut daftar UMP seluruh provinsi 2025:

  • Aceh: Rp3.685.616
  • Sumatera Utara: Rp2.992.559
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193
  • Riau: Rp3.508.776
  • Jambi: Rp3.234.535
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.571
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Lampung: Rp2.893.070
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.654
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Banten: Rp2.905.119
  • Bali: Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Maluku: Rp3.141.700
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Papua Barat: Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000
  • Papua: Rp4.285.850
  • Papua Selatan: Rp4.285.850
  • Papua Tengah: Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.850

Meski jam kerja lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, dan cuti.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu biasanya satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

PPPK Penuh Waktu: Gaji dan Tunjangan

Jika diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, gaji pegawai akan mengikuti golongan dan masa kerja. Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, kisaran gaji PPPK Penuh Waktu adalah:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Perbedaan PNS dan PPPK

PPPK: Pegawai kontrak ASN, jangka waktu tertentu, jam kerja fleksibel, gaji sesuai perjanjian kerja atau UMP.

PNS: Pegawai tetap ASN, waktu kerja penuh, gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gaji PPPK Paruh Waktu perbedaan PNS dan PPPK PPPK Paruh Waktu 2025 Upah Minimum Provinsi PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman

Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan

Bukan Gangguan Jiwa, Polisi Bongkar Alasan Ayah Aniaya Anak di Cipongkor Bandung Barat

10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku

Padam Listrik

Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.