Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Kamis, 30 Juli 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!

Kamis, 30 Juli 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji dan Skema Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa yang Perlu Diketahui Peserta?

By SusanaSelasa, 14 Januari 2025 21:40 WIB2 Mins Read
Jadwal pendaftaran CPNS
Ilustrasi PPPK. Foto ilustrasi: ANTARA
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah telah menyiapkan skema untuk mengangkat peserta yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu.

Skema ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, peserta yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Dengan demikian, peserta yang gagal sejak tahap seleksi administrasi tidak dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Hanya peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi dan tidak lolos yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai dengan status ASN yang memiliki hak lebih tinggi daripada tenaga honorer, namun dengan kesepakatan kerja yang lebih fleksibel, tergantung pada waktu yang disepakati.

Pemerintah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dihapuskannya kebijakan tenaga honorer.

Jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih sedikit dibandingkan PPPK Penuh Waktu, yaitu 4 jam per hari, sementara PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam per hari.

Meskipun demikian, sistem penggajian PPPK Paruh Waktu akan mengikuti pola penggajian buruh paruh waktu.

Bagaimana Sistem Penggajian PPPK Paruh Waktu?

Penggajian untuk PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap penganggaran oleh masing-masing instansi. Gaji mereka akan disediakan di luar belanja pegawai dan kemungkinan akan sebanding dengan gaji pegawai honorer, yang menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta.

Namun, gaji PPPK Paruh Waktu bisa saja lebih kecil atau lebih besar dari angka tersebut, tergantung pada waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang yang diberikan oleh masing-masing instansi.

Berapa Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Meskipun belum ada penetapan resmi mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu, berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji pegawai honorer berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta.

Oleh karena itu, gaji PPPK Paruh Waktu bisa berada dalam kisaran yang sama atau bahkan lebih kecil, tergantung pada ketentuan masing-masing instansi.

Penetapan resmi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu diharapkan akan diumumkan setelah seleksi PPPK 2024 selesai pada 31 Mei 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji Paruh Waktu PPPK tidak lolo seleksi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.