Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Rabu, 29 April 2026 23:11 WIB

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB

Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara

Rabu, 29 April 2026 22:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
  • Reaksi Bojan Hodak Usai Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji dan Skema Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa yang Perlu Diketahui Peserta?

By SusanaSelasa, 14 Januari 2025 21:40 WIB2 Mins Read
Jadwal pendaftaran CPNS
Ilustrasi PPPK. Foto ilustrasi: ANTARA
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah telah menyiapkan skema untuk mengangkat peserta yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu.

Skema ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, peserta yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Dengan demikian, peserta yang gagal sejak tahap seleksi administrasi tidak dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Tunjangan Pejabat Jabar Selangit di Tengah Ekonomi Rakyat Sulit, Pakar Desak Evaluasi dan Transparan

Hanya peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi dan tidak lolos yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai dengan status ASN yang memiliki hak lebih tinggi daripada tenaga honorer, namun dengan kesepakatan kerja yang lebih fleksibel, tergantung pada waktu yang disepakati.

Pemerintah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dihapuskannya kebijakan tenaga honorer.

Jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih sedikit dibandingkan PPPK Penuh Waktu, yaitu 4 jam per hari, sementara PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam per hari.

Baca Juga:  BJB Agresif Tawarkan Kredit, Kinerja ASN Garut Anjlok

Meskipun demikian, sistem penggajian PPPK Paruh Waktu akan mengikuti pola penggajian buruh paruh waktu.

Bagaimana Sistem Penggajian PPPK Paruh Waktu?

Penggajian untuk PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap penganggaran oleh masing-masing instansi. Gaji mereka akan disediakan di luar belanja pegawai dan kemungkinan akan sebanding dengan gaji pegawai honorer, yang menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta.

Namun, gaji PPPK Paruh Waktu bisa saja lebih kecil atau lebih besar dari angka tersebut, tergantung pada waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang yang diberikan oleh masing-masing instansi.

Baca Juga:  Wabup Semangati Peserta Tes PPPK Bandung Barat: Andalkan Kemampuan Diri dan Doa!

Berapa Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Meskipun belum ada penetapan resmi mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu, berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji pegawai honorer berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta.

Oleh karena itu, gaji PPPK Paruh Waktu bisa berada dalam kisaran yang sama atau bahkan lebih kecil, tergantung pada ketentuan masing-masing instansi.

Penetapan resmi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu diharapkan akan diumumkan setelah seleksi PPPK 2024 selesai pada 31 Mei 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji Paruh Waktu PPPK tidak lolo seleksi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.