Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kejutan Bursa Transfer Persib: Sisa Satu Amunisi Anyar Diumumkan Saat Launching Skuad

Kamis, 6 Agustus 2026 10:51 WIB

BPS Ungkap Fakta Kemiskinan 2026: Jawa Terbanyak, Kalimantan Paling Sedikit

Kamis, 6 Agustus 2026 10:41 WIB

Persib vs Persebaya: Jadwal, Jam Tayang, dan Link Live Streaming Final Piala Presiden 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 10:27 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kejutan Bursa Transfer Persib: Sisa Satu Amunisi Anyar Diumumkan Saat Launching Skuad
  • BPS Ungkap Fakta Kemiskinan 2026: Jawa Terbanyak, Kalimantan Paling Sedikit
  • Persib vs Persebaya: Jadwal, Jam Tayang, dan Link Live Streaming Final Piala Presiden 2026
  • Harga Emas Hari Ini 6 Agustus 2026 Melejit! Antam Naik Rp80.000 per Gram
  • Prediksi Final Persib vs Persebaya: Duel Dua Raksasa Perebutkan Trofi Piala Presiden 2026
  • Pohon Gasibu Ditebang, Klaim Dedi Mulyadi soal Ukuran Berbeda dengan Data Visual
  • Hilang Empati di Ruang Digital! Saat Jempol Jahat Oknum Nakes Berbalik Hancurkan Karier Sendiri
  • Dana Bansos Belum Masuk? Simak Penyebab dan Cara Cek PKH-BPNT Agustus 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023, Simak Formasi dan Cara Daftarnya

By Putra JuangKamis, 21 September 2023 11:03 WIB3 Mins Read
Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Ilustrasi/bandung.go.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di lingkungan Kemensetneg dan Setkab.

Ketua Tim Panitia Seleksi Pengadaan PPK Kemensetneg Tahun 2023, Nanik Purwanti mengatakan, alokasi kebutuhan calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 berjumlah 90.

“Dengan rincian 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet,” ucap Nanik Purwanti, dalam pengumuman Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023, dikutip Kamis (21/9/2023).

Jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab terdiri dari dua, yaitu formasi khusus dan umum. Formasi khusus diperuntukkan bagi tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kemensetneg atau Setkab.

Sedangkan formasi umum bagi seluruh WNI yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

“Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Nanik.

Adapun formasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Ahli Pertama
1. Analis Hukum (4 formasi)
2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (4 formasi)
3. Pranata Komputer (12 formasi)
4. Pranata Hubungan Masyarakat (3 formasi)
5. Widyaiswara (1 formasi)
6. Arsiparis (29 formasi)
7. Dokter Gigi (1 formasi)
8. Dokter Umum (2 formasi)
9. Apoteker (1 formasi)

Terampil
1. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (5 formasi)
2. Pranata Komputer (6 formasi)
3. Arsiparis (16 formasi)
4. Asisten Perpustakaan (1 formasi)
5. Perawat Umum (2 formasi)
6. Pranata Laboratorium Kesehatan (1 formasi)
7. Terapis Gigi dan Mulut (1 formasi)
8. Asisten Apoteker (1 formasi)

Berikut tata cara pendaftaran PPPK di Kemensetneg dan Setkab:
1. Setiap pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi penyandang disabilitas;
4. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online sesuai tata cara yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Pelamar membuat akun SSCASN 2023 dan menyelesaikan proses pelamaran melalui https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal pendaftaran seleksi pada tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023 (ditutup pukul 23:59 WIB); dan
6. Kesalahan dalam pengisian data dan dokumen yang dipersyaratkan dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

“Jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, https://setneg.go.id, dan https://setkab.go.id,” tandas Nanik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured Kemensetneg PPPK Setkab
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

BPS Ungkap Fakta Kemiskinan 2026: Jawa Terbanyak, Kalimantan Paling Sedikit

Pohon Gasibu Ditebang, Klaim Dedi Mulyadi soal Ukuran Berbeda dengan Data Visual

Hilang Empati di Ruang Digital! Saat Jempol Jahat Oknum Nakes Berbalik Hancurkan Karier Sendiri

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Dana Bansos Belum Masuk? Simak Penyebab dan Cara Cek PKH-BPNT Agustus 2026

Bansos Agustus 2026 Cair! PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan, Cek Nama Anda Sekarang

16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.