Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Vivo X Fold 6 Bawa Baterai Badak dan Kamera 200 MP, Simak Spesifikasi dan Harganya

Sabtu, 27 Juni 2026 17:47 WIB

Nestapa Wakil Timur Tengah di Piala Dunia 2026: Gagal Total di Fase Grup, Jadi Bulan-bulanan Netizen Asia

Sabtu, 27 Juni 2026 16:22 WIB

Mau Jaga Toko atau Ikut Perang? Tragedi Latihan Militer Koperasi Desa, 5 Nyawa Jadi Korban!

Sabtu, 27 Juni 2026 15:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Vivo X Fold 6 Bawa Baterai Badak dan Kamera 200 MP, Simak Spesifikasi dan Harganya
  • Nestapa Wakil Timur Tengah di Piala Dunia 2026: Gagal Total di Fase Grup, Jadi Bulan-bulanan Netizen Asia
  • Mau Jaga Toko atau Ikut Perang? Tragedi Latihan Militer Koperasi Desa, 5 Nyawa Jadi Korban!
  • Gunakan Besi hingga Rokok, Taufik Hidayat Lampiaskan Amarah ke YTR Gegara Cemburu dan Stres Kerja
  • Lari ke Berbagai Daerah demi Kelabuhi Petugas, Taufik Hidayat Sempat Menggelandang dan Tidur di SPBU
  • Pendaftaran Online SSK Jabar Dibuka 30 Juni 2026
  • Ukir Sejarah Baru, Bek Persib Jadi Pemain Liga 1 Pertama yang Merumput di Piala Dunia
  • Viral Video Duel ala Gladiator Pelajar SMK di Cianjur, Polisi Buka Suara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Ketentuannya

By SusanaRabu, 17 September 2025 20:03 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi memutuskan masa kerja PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi penataan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan skema yang memberi peluang bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status ASN untuk memperoleh kontrak resmi, meskipun dengan status paruh waktu.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya menata tenaga honorer secara lebih formal dan terstruktur.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu 2025: Informasi Gaji dan Tahapan Pengangkatan

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Berdasarkan KepmenPAN RB 16/2025

Mengacu pada diktum ketiga belas Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.

Artinya, bagi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, kontrak kerja mereka berlaku satu tahun sesuai regulasi.

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan 1 tahun sebagaimana telah tertuang dalam kontrak kerja,” bunyi keterangan resmi dalam keputusan tersebut.

Nasib Honorer Setelah Masa Kontrak Berakhir

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Honorer yang masa kontrak PPPK Paruh Waktu-nya habis tidak otomatis diberhentikan. Berdasarkan diktum kedelapan belas Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang dan bahkan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Perpanjangan kontrak dan pengangkatan penuh waktu dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja.

Evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu sendiri dilakukan setiap triwulan dan tahunan sebagaimana disebutkan dalam diktum ketujuh belas.

Hasil evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan perpanjangan perjanjian dan pengangkatan PPPK.

Apabila tenaga honorer tidak lolos uji kelayakan dalam evaluasi akhir, maka masa kontrak secara otomatis dihentikan dan tidak diperpanjang.

Baca Juga:  Joget di Tiang Bendera, Viral Luapan Bahagia PPPK Usai Terima SK

Dengan demikian, honorer yang menunjukkan kinerja baik memiliki peluang memperbarui kontrak hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Komitmen Pemerintah untuk Penataan Tenaga Honorer

Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menata tenaga honorer atau non-ASN secara lebih formal, terstruktur, dan fleksibel.

Skema PPPK Paruh Waktu juga memberikan perlindungan sekaligus peluang bagi tenaga honorer berprestasi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Evaluasi Kinerja PPPK Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Nasib Honorer Setelah Masa Kontrak PPPK PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mau Jaga Toko atau Ikut Perang? Tragedi Latihan Militer Koperasi Desa, 5 Nyawa Jadi Korban!

Gunakan Besi hingga Rokok, Taufik Hidayat Lampiaskan Amarah ke YTR Gegara Cemburu dan Stres Kerja

Lari ke Berbagai Daerah demi Kelabuhi Petugas, Taufik Hidayat Sempat Menggelandang dan Tidur di SPBU

Pendaftaran Online SSK Jabar Dibuka 30 Juni 2026

Viral Video Duel ala Gladiator Pelajar SMK di Cianjur, Polisi Buka Suara

Dedi Mulyadi Tegas! Tak Ada Toleransi untuk Pelaku Kasus Penganiayaan di Bandung

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.