Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Apple Bikin Gebrakan! 3 Produk Ultra Segera Meluncur, Ada iPhone Lipat

Rabu, 12 Agustus 2026 04:00 WIB

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Rabu, 12 Agustus 2026 03:00 WIB
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Klaim Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Hari Ini, Rabu 12 Agustus 2026: Intip Cara Cepat Tanpa Aplikasi Tambahan!

Rabu, 12 Agustus 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Apple Bikin Gebrakan! 3 Produk Ultra Segera Meluncur, Ada iPhone Lipat
  • Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP
  • Klaim Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Hari Ini, Rabu 12 Agustus 2026: Intip Cara Cepat Tanpa Aplikasi Tambahan!
  • Klaim Skin Senjata dan Bundel Gratis! Daftar Kode Redeem FF Terbaru Rabu 12 Agustus 2026
  • 4 Toko Donat Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Mulai Rp7 Ribuan!
  • Kembali Bertemu Manila Digger FC, Ini Jadwal Tanding Persib Bandung di Kualifikasi ACL Two
  • Mirip Zendaya, Dancer Asal Lombok Ini Punya Skill Silat bak Spider-Man
  • Persib Langsung Dapat Lawan Berat! Ini Jadwal Lengkap Super League 2026/2027
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Ketentuannya

By SusanaRabu, 17 September 2025 20:03 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi memutuskan masa kerja PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi penataan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan skema yang memberi peluang bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status ASN untuk memperoleh kontrak resmi, meskipun dengan status paruh waktu.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya menata tenaga honorer secara lebih formal dan terstruktur.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Berdasarkan KepmenPAN RB 16/2025

Mengacu pada diktum ketiga belas Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.

Artinya, bagi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, kontrak kerja mereka berlaku satu tahun sesuai regulasi.

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan 1 tahun sebagaimana telah tertuang dalam kontrak kerja,” bunyi keterangan resmi dalam keputusan tersebut.

Nasib Honorer Setelah Masa Kontrak Berakhir

Honorer yang masa kontrak PPPK Paruh Waktu-nya habis tidak otomatis diberhentikan. Berdasarkan diktum kedelapan belas Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang dan bahkan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Perpanjangan kontrak dan pengangkatan penuh waktu dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja.

Evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu sendiri dilakukan setiap triwulan dan tahunan sebagaimana disebutkan dalam diktum ketujuh belas.

Hasil evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan perpanjangan perjanjian dan pengangkatan PPPK.

Apabila tenaga honorer tidak lolos uji kelayakan dalam evaluasi akhir, maka masa kontrak secara otomatis dihentikan dan tidak diperpanjang.

Dengan demikian, honorer yang menunjukkan kinerja baik memiliki peluang memperbarui kontrak hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Komitmen Pemerintah untuk Penataan Tenaga Honorer

Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menata tenaga honorer atau non-ASN secara lebih formal, terstruktur, dan fleksibel.

Skema PPPK Paruh Waktu juga memberikan perlindungan sekaligus peluang bagi tenaga honorer berprestasi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Evaluasi Kinerja PPPK Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Nasib Honorer Setelah Masa Kontrak PPPK PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Niat Cari Untung Malah Dikejar Debt Collector: Gadis Ciamis Kena Tipu Investasi Bodong Berkedok Paylater

Anggaran RTH Bandung ‘Bolong’, Akademisi Soroti Putusnya Rantai RPJMD hingga APBD

Skandal ‘Suap Seksual’ Guncang Sepak Bola Korea Selatan: KFA Diduga Fasilitasi Panti Pijat untuk Wasit Asing

Ganti Pohon yang Ditebang di Jalan Riau, Pemkot Bandung Siapkan 10 Mahoni Setinggi 5 Meter

Heboh! Aksi Nekat Perempuan Asal Kopo di Jembatan Paspati Berhasil Digagalkan Warga

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.