Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ada Sekolahmu? Ini Daftar Lengkap 41 Calon Sekolah Maung di Jabar

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Panduan Lengkap SPMB Kota Bandung 2026: Aturan Baru, Jalur, dan Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Orang Tua

Rabu, 13 Mei 2026 15:30 WIB

Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?

Rabu, 13 Mei 2026 15:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ada Sekolahmu? Ini Daftar Lengkap 41 Calon Sekolah Maung di Jabar
  • Panduan Lengkap SPMB Kota Bandung 2026: Aturan Baru, Jalur, dan Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Orang Tua
  • Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?
  • Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Duka di Karawang dan Teror di Bandara: Persib Buka Suara Soal Rentetan Insiden Usai Kontra Persija
  • Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!
  • Krisis Energi Global Mengancam, Masyarakat Diminta Hemat BBM: Saatnya Ubah Gaya Hidup!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Ketentuannya

By SusanaRabu, 17 September 2025 20:03 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi memutuskan masa kerja PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi penataan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan skema yang memberi peluang bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status ASN untuk memperoleh kontrak resmi, meskipun dengan status paruh waktu.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya menata tenaga honorer secara lebih formal dan terstruktur.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Berdasarkan KepmenPAN RB 16/2025

Baca Juga:  26.968 PPPK Paruh Waktu di Jabar Belum Terima Upah, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan

Mengacu pada diktum ketiga belas Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.

Artinya, bagi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, kontrak kerja mereka berlaku satu tahun sesuai regulasi.

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan 1 tahun sebagaimana telah tertuang dalam kontrak kerja,” bunyi keterangan resmi dalam keputusan tersebut.

Nasib Honorer Setelah Masa Kontrak Berakhir

Honorer yang masa kontrak PPPK Paruh Waktu-nya habis tidak otomatis diberhentikan. Berdasarkan diktum kedelapan belas Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang dan bahkan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga:  Perpres 79/2025: Gaji PNS Naik, PPPK Paruh Waktu Juga Berpeluang Dapat Penyesuaian

Perpanjangan kontrak dan pengangkatan penuh waktu dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja.

Evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu sendiri dilakukan setiap triwulan dan tahunan sebagaimana disebutkan dalam diktum ketujuh belas.

Hasil evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan perpanjangan perjanjian dan pengangkatan PPPK.

Apabila tenaga honorer tidak lolos uji kelayakan dalam evaluasi akhir, maka masa kontrak secara otomatis dihentikan dan tidak diperpanjang.

Baca Juga:  Formasi PPPK 2024 Masih Kosong! Honorer Gagal Seleksi Hanya Diarahkan ke Paruh Waktu

Dengan demikian, honorer yang menunjukkan kinerja baik memiliki peluang memperbarui kontrak hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Komitmen Pemerintah untuk Penataan Tenaga Honorer

Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menata tenaga honorer atau non-ASN secara lebih formal, terstruktur, dan fleksibel.

Skema PPPK Paruh Waktu juga memberikan perlindungan sekaligus peluang bagi tenaga honorer berprestasi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Evaluasi Kinerja PPPK Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Nasib Honorer Setelah Masa Kontrak PPPK PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ada Sekolahmu? Ini Daftar Lengkap 41 Calon Sekolah Maung di Jabar

Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!

Ilustrasi isi BBM

Krisis Energi Global Mengancam, Masyarakat Diminta Hemat BBM: Saatnya Ubah Gaya Hidup!

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal, Ini Jadwal Lengkapnya

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.