bukamata.id – Mandi menurut bahasa berarti menuangkan air pada sesuatu. Sedang menurut istilah mandi (al-Ghuslu) adalah menuangkan air sampai merata kepada seluruh tubuh dengan cara yang telah ditentukan oleh syara’.
Dasar hukum mandi wajib ialah firman Allah; “Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kami sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) …” (Q.S.al-Maidah/5: 6).
Selain itu dalam hadis disebutkan; “Rasulullah SAW. bersabda: Apabila datang bulan (menstruasi), maka tinggalkanlah salat dan apabila telah selesai haid, maka mandilah kamu”. (H.R. al-Bukhari, Muslim, an-Nasai, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).
Dilansir dari laman Muhammadiyah, ada empat penyebab yang mewajibkan seorang muslim harus mandi wajib, di antaranya:
Pertama, telah melakukan hubungan seksual (baik mengeluarkan atau tidak mengeluarkan sperma).
Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi SAW diriwayatkan Abu Hurairah RA: “Dari Nabi SAW. Beliau bersabda: Apabila seseorang duduk di antara cabang yang empat kemudian bersungguh-sungguh, maka ia wajib mandi”. (H.R. Al-Bukhari, Muslim, an-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).
Kedua, mengeluarkan sperma (air mani) baik ketika tidur (mimpi) atau dalam keadaan terjaga.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW diriwayatkan ‘Aisyiyah RA: Dari Aisyah ra. dari Nabi SAW. beliau bersabda: Apabila salah seorang diantara kamu bangun tidur kemudian ia melihat sesuatu yang basah sedang ia tidak tahu apakah ia mimpi, maka baginya wajib melakukan mandi (besar). Dan apabila ia sadar bahwa dirinya mimpi tapi tidak mengeluarkan sperna, maka ia tidak terkena wajib mandi (besar)”. (H.R. Ibnu Majah).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini