Pada tahun 1967, Paskibraka dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan jumlah anggotanya, yakni pasukan 17 (pengiring) pasukan 8 (pembawa bendera), dan pasukan 45 (pengawal).
Istilah Paskibraka juga baru digunakan pada 1973. Sebab, sebelumnya, pada 1967 sampai 1972 masih menggunakan bahasa Pasukan Pengerek Bendera Pusaka.
Sementara itu, sejarah terbentuknya Paskibraka di Indonesia itu melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945.
Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan adanya dugaan larangan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dugaan ini mencuat setelah semua anggota Paskibraka khususnya para putri yang dikukuhkan, tidak ada satu pun yang mengenakan jilbab.
Seperti yang terlihat dalam foto yang diunggah oleh Presiden Jokowi, setelah mengukuhkan 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi anggota Paskibraka di IKN.
Dalam foto tersebut, terlihat tidak ada satu pun anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab. Hal ini pun mendapat beragam respons dari para warganet.
“Jilbab sudah dilarang lagi?” tulis @error_ban***.
“Pak belum terlambat semoga next kegiatan adik-adik ini, yg memang pakai jilbab, mohon diperbolehkan memakai jilbab ya Pak, terutama saat hari H tugas,” tulis @annaaul***.
“Kok ga ada yg pakai hijab cewenya padahal ada perwakilan dari Aceh, mulai ketularan Perancis,” tulis @riandy***.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini