bukamata.id – Penyanyi solo legendaris, Fariz RM kembali ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (19/2/2025) sore.
Polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu saat menangkap musisi legendaris Fariz RM.
“Kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan dilansir pada Rabu (19/2/2025).
Namun, Andri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Fariz. Ia hanya menyebut bahwa Fariz RM ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Ditangkap di Bandung,” kata Andri.
Sebagai informasi, Fariz RM telah tiga kali ditangkap oleh aparat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurut catatan, Fariz pertama kali terjerat narkoba pada Oktober 2007. Saat itu, ia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok.
Ia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan pengadilan yang saat itu meminta satu tahun.
Fariz kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur dan berjanji kepada keluarganya untuk berhenti mengonsumsi narkoba.
Pada Januari 2015, Fariz kembali ditangkap saat kedapatan mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Barang bukti yang ditemukan saat itu antara lain ganja yang terdapat di asbak meja, serta heroin dan alat isap sabu.
Kemudian, pada Agustus 2018, Fariz ditangkap lagi karena kasus serupa. Saat itu, polisi menemukan dua paket plastik klip diduga berisi sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu di kediamannya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










