Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Kamis, 2 April 2026 04:00 WIB
Bobotoh

Persib Larang Bobotoh ke Padang, Ada Ancaman Sanksi Berat!

Kamis, 2 April 2026 03:00 WIB

Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!

Kamis, 2 April 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
  • Persib Larang Bobotoh ke Padang, Ada Ancaman Sanksi Berat!
  • Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!
  • Semen Padang Siap Jegal Persib! Simak Jadwal Lengkap dan Update Klasemen Super League 2026
  • Bojan Hodak Blak-blakan! Persib Hadapi Laga Neraka Lawan Semen Padang
  • Diduga Parkir Sembarangan, Truk Picu Kecelakaan Maut di Bandung
  • Jangan Tertipu! Link Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ini Diduga Jebakan Phishing
  • Laga Persib vs Semen Padang Tak Disiarkan TV?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

PPPK Paruh Waktu di Jawa 2025: Cek Gaji, Tunjangan, dan Jam Kerja

By Aga GustianaKamis, 9 Oktober 2025 09:35 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB, telah menyiapkan skema baru bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja sebagai honorer, yaitu melalui sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini memberikan status resmi dan perlindungan hukum bagi pegawai, meskipun jam kerjanya lebih pendek dibanding ASN penuh.

PPPK paruh waktu diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025, yang menjelaskan bahwa pegawai dengan status ini memiliki kontrak kerja terbatas dengan jam kerja dan beban tugas yang disesuaikan. Secara umum, PPPK paruh waktu bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi.

Tujuan utama pembentukan PPPK paruh waktu adalah menata tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum berhasil lolos. Pegawai PPPK paruh waktu menerima kontrak kerja satu tahun, yang bisa diperpanjang dan berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Meskipun bekerja dengan jam terbatas, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan, yang dihitung secara proporsional sesuai jam kerja. Gaji minimal PPPK paruh waktu adalah setidaknya sebesar pendapatan terakhir saat menjadi honorer atau upah minimum di wilayah penugasan (UMP/UMK), sehingga tidak terjadi penurunan penghasilan saat transisi.

Baca Juga:  Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Berakhir Hari Ini, Tenaga Non-ASN Diminta Segera Daftar

Berikut daftar UMP/UMK di beberapa wilayah Pulau Jawa 2025 yang bisa menjadi acuan:

Jawa Timur

  • UMP Jatim: Rp 2.305.985
  • UMK Surabaya: Rp 4.961.753
  • UMK Gresik: Rp 4.874.133
  • UMK Sidoarjo: Rp 4.870.511
  • UMK Malang (Kabupaten): Rp 3.553.530
  • UMK Kota Malang: Rp 3.507.693
    (daftar lengkap kabupaten/kota lainnya mengikuti skala UMP/UMK masing-masing)

Jawa Tengah

  • UMP Jateng: Rp 2.169.349
  • UMK Kota Semarang: Rp 3.454.827
  • UMK Kabupaten Demak: Rp 2.940.716
  • UMK Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455
    (daftar lengkap kabupaten/kota lainnya sesuai regulasi UMP/UMK 2025)

Jawa Barat

  • UMP Jabar: Rp 2.191.238
  • UMK Kota Bekasi: Rp 5.690.752
  • UMK Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
  • UMK Kota Bandung: Rp 4.482.914
  • UMK Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741
    (dan kabupaten/kota lainnya menyesuaikan ketentuan lokal)

Jika nantinya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan:

  • Golongan V (lulusan SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
  • Golongan VII (lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
  • Golongan IX (lulusan S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat dan Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer

Tunjangan lain, termasuk THR, disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing dan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Dengan skema ini, pemerintah berharap tenaga honorer memperoleh kepastian kerja dan perlindungan yang lebih jelas, sambil tetap menyesuaikan anggaran dan kebutuhan instansi

Baca Juga:  Apel Perdana Pasca Idulfitri, 98 Persen ASN Pemkab Bandung Masuk Kerja

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN gaji PPPK Jawa kontrak PPPK pegawai pemerintah PPPK Paruh Waktu tenaga honorer Tunjangan PPPK UMP UMK 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Video ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Jangan Tertipu! Link Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ini Diduga Jebakan Phishing

Viral Link Video 7 Menit ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Bikin Heboh, Netizen Berburu di Telegram

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Banyak Dicari, Netizen Serbu Telegram

Serbu Hadiah Gratis! Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 1 April 2026: Ada Skin SG2 dan Bundle Langka

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.