bukamata.id – Setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, Polisi mengungkapkan bahwa AP (27), pemeran pria dalam video asusila mengaku merekam video tanpa seizin Audrey Davis.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan perekaman saat melakukan persetubuhan di rumah tersangka.
“Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka AP di rumah tersangka AP. Dan saat merekam itu tidak diketahui, tidak seizin saksi AD,” ungkap Ade Ary, dikutip Selasa (13/8/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menambahkan bahwa Audrey dalam kasus tersebut merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Agustus 2024.
“Melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570, melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan,” ucap Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP (27) terkait kasus video asusila yang melibatkan putri musisi David Bayu, Audrey Davis.
Barang bukti yang disita dari penangkapan tersangka yakni diantaranya 1 unit handphone Samsung Galaxy S22, 1 unit Iphone 8, 1 unirt flashdisk berisi konten pornografi, 1 unit Laptop merek MSI, serta 1 akun email.
Atas perbuatannya, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini