bukamata.id – Pelaku penyebar video asusila Audrey Davis telah berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.
Polisi ungkap motif pelaku AP (27) penyebar video asusila yang melibatkan Audrey Davis, anak dari David Bayu.
Melalui keterangan tertulisnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan jika AP yang merupakan mantan kekasih Audrey menyebarkan video asusila tersebut dikarenakan sakit hati setelah diputuskan.
“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila tersebut,” isi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (12/8/2024).
Selain menyebarkan video tersebut, pelaku juga merupakan pemeran laki-laki dalam video asusila tersebut.
“Sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan pada tanggal 19 Desember 2022,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini