bukamata.id – Upaya penyanyi dan komedian Andre Taulany untuk mengakhiri pernikahannya dengan Rien Wartia Trigina atau Erin kembali menemui hambatan.
Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menolak permohonan cerai talak yang diajukan Andre pada Selasa (26/8/2025). Penolakan ini menandai kali ketiga gugatan cerai Andre ditolak sejak pertama kali diajukan pada 2024.
Penolakan Karena Masalah Yurisdiksi
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan, penolakan terbaru bukan karena substansi perkara, melainkan masalah yurisdiksi. Majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari Erin terkait domisili.
“PA Tigaraksa tidak berwenang, karena termohonnya (Erin) berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Sholahudin.
Permohonan cerai terbaru ini diajukan Andre pada 9 April 2025. Sebelumnya, upaya pertama yang didaftarkan pada April 2024 ditolak pada September 2024 karena alasan substantif. Kala itu, majelis hakim menilai dalil Andre mengenai perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak terbukti.
Banding Ditolak, Status Pernikahan Tetap Sah
Andre kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada 25 September 2024, namun hasilnya tetap sama: permohonan banding ditolak.
Dengan putusan terbaru PA Tigaraksa yang bersifat final, status pernikahan Andre dan Erin secara hukum masih sah.
“Selama belum mengajukan lagi di tempat (domisili) istrinya, mereka masih berstatus suami istri,” kata Sholahudin.
Jika Andre Taulany tetap ingin bercerai, ia harus memulai kembali proses hukum dari awal dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai domisili sang istri.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










