bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa guru non-ASN akan menerima insentif sebesar Rp2,1 juta per tahun. Dana ini dihitung Rp300.000 per bulan, tetapi dibayarkan sekaligus untuk tujuh bulan.
“BSU diberikan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000,” ujar Suharti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang dibuatkan oleh Kemendikdasmen. Guru penerima wajib mengaktivasi rekening tersebut paling lambat 30 Januari 2026.
Syarat Aktivasi Rekening Penerima Insentif & BSU Guru
Untuk mengaktifkan rekening, penerima wajib menyiapkan dokumen berikut:
- KTP
- NPWP
- Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (unduh dari Info GTK) dan ditandatangani di atas materai Rp10.000
Cara Cek Penerima Insentif dan BSU Guru
Guru dapat memeriksa status penerimaan insentif dan BSU melalui laman resmi Info GTK:
- Buka situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Login menggunakan akun PTK Dapodik
- Masukkan kode captcha untuk verifikasi
- Klik Login
- Periksa data pribadi dan informasi kepegawaian
- Cek status tunjangan dan notifikasi insentif
- Jika terdaftar, segera aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026
- Cetak informasi sebagai dokumentasi administrasi
Penting! Aktivasi Rekening Sebelum Tenggat
Pemerintah menegaskan bahwa dana akan dikembalikan ke kas negara jika rekening tidak diaktivasi hingga batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, guru penerima diharapkan segera memproses aktivasi untuk memastikan bantuan dapat diterima tepat waktu.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










