Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Siapkan Kejutan Transfer Lagi: Shayne Pattynama dan Kiper Persis Masuk Radar?

Jumat, 31 Juli 2026 11:48 WIB

Peluncuran Ekosistem, Fokus Regional, dan Keamanan: Bidang-bidang Pengembangan Utama Bagi Platform Olahraga Internasional

Jumat, 31 Juli 2026 11:43 WIB

Thom Haye Berpotensi Absen, 2 Bintang Muda Timnas Indonesia Siap Unjuk Gigi Lawan Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 11:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Siapkan Kejutan Transfer Lagi: Shayne Pattynama dan Kiper Persis Masuk Radar?
  • Peluncuran Ekosistem, Fokus Regional, dan Keamanan: Bidang-bidang Pengembangan Utama Bagi Platform Olahraga Internasional
  • Thom Haye Berpotensi Absen, 2 Bintang Muda Timnas Indonesia Siap Unjuk Gigi Lawan Timor Leste
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
  • Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian 31 Juli 2026
  • Tampines Rovers Datang dengan Mental Berani, Persib Siapkan Ujian Berat di Si Jalak Harupat
  • Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 2026: Jadwal Cair, Besaran, dan Link Resmi Kemensos
  • Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hakim Jatuhkan Vonis Denda Rp50 Ribu pada Puluhan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Cimahi

By Putra JuangRabu, 27 September 2023 07:35 WIB3 Mins Read
Puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Cimahi kembali menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi. (Foto: cimahikota)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Cimahi kembali menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin (25/9/2023).

Puluhan pelaku pembuang sampah yang diseret ke meja hijau tersebut merupakan warga yang sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Tercatat ada 61 orang yang terjaring di sejumlah lokasi dan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena buang sampah sembarangan.

“Yang kita panggil itu ada 61 orang hasil OTT kemarin, tapi yang datang ada 50 orang. Jadi ada 11 yang mangkir,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.

Ranto menegaskan, puluhan warga yang terjaring OTT tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut disebutkan, dilarang buang sampah sembarang, termasuk ke aliran sungai dan sebagainya.

Para pelangggar pun terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Namun vonis nanti tetap akan ditentukan hakim yang akan memimpin sidang Tipiring nanti.

Kendati demikian, Ranto mengatakan, jika Satpol PP Kota Cimahi menuntut mereka denda maksimal Rp150 ribu.

“Karena bukan besaran denda yang kita kejar, tapi bagaimana warga ini menyadari kalau yang dilakukan dengan buang sampah itu salah dan berdampak luas. Makannya kita hanya menuntut denda Rp150 ribu,” ungkapnya.

Setelah menjalani persidangan, hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis dibawah tuntutan. Puluhan pelanggar tersebut dijatuhi denda rata-rata Rp50 ribu, dengan komitmen tidak akan melakukan hal serupa.

“Rata-rata dendanya itu Rp50 ribu. Harapannya tentu saja setelah ini tidak ada lagi warga yang buang sampah sembarangan, termasuk di TPS karena kan sudah ada jadwalnya,” kata Ranto.

Ranto mengatakan, untuk pelanggar yang hari ini tidak datang untuk mengikuti sidang tipiring akan dilakukan pemanggilan ulang. Termasuk para pelanggar yang pekan lalu juga mangkir dari persidangan.

“Yang 11 yang gak hadir hari ini kita lakukan pemanggilan ulang. Termasuk yang pekan lalu gak hadir,” imbuhnya.

Sementara itu, Sonya Sonia (25 tahun) adalah salah satu warga yang terkena OTT pada Jumat (22/9/2023) malam. Dia saat itu akan membuang sampah ke TPS Pasar Atas, namun sial saat itu ternyata ada petugas gabungan yang melakukan razia.

“Saya kan anak kost, mau buang sampah. Diarahin sama ibu kost ke TPS Pasar Atas. Ternyata ada petugas. Saya kena denda Rp50 ribu,” ujarnya.

Sonya mengaku kapok membuang sampah sembarangan. Namun, Sonya meminta Pemkot Cimahi untuk melakukan sosialisasi lebih intens terkait aturan buang sampah sembarangan.

“Iya harapannya sosialisasinya lebih menyeluruh lagi karena ternyata ada jadwal buang sampah juga,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured Kota Cimahi pelaku pembuang sampah Sidang Tipiring
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku

Padam Listrik

Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.