Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sudah Belajar Berbulan-Bulan, Siswi SD di Sukabumi Ini Gagal OSN Akibat Pemadaman Listrik

Jumat, 12 Juni 2026 10:17 WIB
Persib Bandung

Persib Siapkan Kejutan Besar? Tiga Nama Top Eropa Muncul di Bursa Transfer

Jumat, 12 Juni 2026 09:25 WIB

Jawab Keluhan Masyarakat, Komisi V DPRD Jabar Pertimbangkan Pansus untuk Bongkar Sengkarut SPMB

Jumat, 12 Juni 2026 09:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sudah Belajar Berbulan-Bulan, Siswi SD di Sukabumi Ini Gagal OSN Akibat Pemadaman Listrik
  • Persib Siapkan Kejutan Besar? Tiga Nama Top Eropa Muncul di Bursa Transfer
  • Jawab Keluhan Masyarakat, Komisi V DPRD Jabar Pertimbangkan Pansus untuk Bongkar Sengkarut SPMB
  • Buruan netizen! Nomor WA Terduga Pelaku yang Hina Beckham Putra Sudah Diamankan, PSSI Siap Blacklist
  • Tembus Rp2,7 Juta! Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Tajam, Cek Rincian dan Aturan Pajak Terbaru
  • Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Asia Afrika Bandung Simpan Jejak Sejarah Dunia
  • Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status
  • Nama Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Link Video Beredar Tuai Kontroversi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 12 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hakim Jatuhkan Vonis Denda Rp50 Ribu pada Puluhan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Cimahi

By Putra JuangRabu, 27 September 2023 07:35 WIB3 Mins Read
Puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Cimahi kembali menjalani sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi. (Foto: cimahikota)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Cimahi kembali menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin (25/9/2023).

Puluhan pelaku pembuang sampah yang diseret ke meja hijau tersebut merupakan warga yang sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Tercatat ada 61 orang yang terjaring di sejumlah lokasi dan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena buang sampah sembarangan.

“Yang kita panggil itu ada 61 orang hasil OTT kemarin, tapi yang datang ada 50 orang. Jadi ada 11 yang mangkir,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.

Ranto menegaskan, puluhan warga yang terjaring OTT tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut disebutkan, dilarang buang sampah sembarang, termasuk ke aliran sungai dan sebagainya.

Baca Juga:  Ema Klaim Kota Bandung Sanggup Buang Sampah ke TPA Legok Nangka

Para pelangggar pun terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Namun vonis nanti tetap akan ditentukan hakim yang akan memimpin sidang Tipiring nanti.

Kendati demikian, Ranto mengatakan, jika Satpol PP Kota Cimahi menuntut mereka denda maksimal Rp150 ribu.

“Karena bukan besaran denda yang kita kejar, tapi bagaimana warga ini menyadari kalau yang dilakukan dengan buang sampah itu salah dan berdampak luas. Makannya kita hanya menuntut denda Rp150 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga:  10 Tempat Wisata Terpopuler di Bandung, Bisa Dikunjungi 'Saban Waktu' tak Hanya Weekend Saja

Setelah menjalani persidangan, hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis dibawah tuntutan. Puluhan pelanggar tersebut dijatuhi denda rata-rata Rp50 ribu, dengan komitmen tidak akan melakukan hal serupa.

“Rata-rata dendanya itu Rp50 ribu. Harapannya tentu saja setelah ini tidak ada lagi warga yang buang sampah sembarangan, termasuk di TPS karena kan sudah ada jadwalnya,” kata Ranto.

Ranto mengatakan, untuk pelanggar yang hari ini tidak datang untuk mengikuti sidang tipiring akan dilakukan pemanggilan ulang. Termasuk para pelanggar yang pekan lalu juga mangkir dari persidangan.

“Yang 11 yang gak hadir hari ini kita lakukan pemanggilan ulang. Termasuk yang pekan lalu gak hadir,” imbuhnya.

Baca Juga:  Lawatan Pertama ke Afrika, Jokowi Bakal Kunjungi 4 Negara dan Hadiri KTT BRICS

Sementara itu, Sonya Sonia (25 tahun) adalah salah satu warga yang terkena OTT pada Jumat (22/9/2023) malam. Dia saat itu akan membuang sampah ke TPS Pasar Atas, namun sial saat itu ternyata ada petugas gabungan yang melakukan razia.

“Saya kan anak kost, mau buang sampah. Diarahin sama ibu kost ke TPS Pasar Atas. Ternyata ada petugas. Saya kena denda Rp50 ribu,” ujarnya.

Sonya mengaku kapok membuang sampah sembarangan. Namun, Sonya meminta Pemkot Cimahi untuk melakukan sosialisasi lebih intens terkait aturan buang sampah sembarangan.

“Iya harapannya sosialisasinya lebih menyeluruh lagi karena ternyata ada jadwal buang sampah juga,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured Kota Cimahi pelaku pembuang sampah Sidang Tipiring
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sudah Belajar Berbulan-Bulan, Siswi SD di Sukabumi Ini Gagal OSN Akibat Pemadaman Listrik

Jawab Keluhan Masyarakat, Komisi V DPRD Jabar Pertimbangkan Pansus untuk Bongkar Sengkarut SPMB

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status

Dua Motor Tabrakan di Flyover Kiaracondong, Arus Lalu Lintas Jalan Ibrahim Adjie Lumpuh

Padam Listrik

Listrik Tiba-Tiba Padam di Banyak Kota Termasuk Bandung, ESDM Buka Suara

Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung

Terpopuler
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Video Full Cut Salwa di Telegram Viral, Link Dicari Warganet! Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.