bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengecek legalitas sejumlah lahan hotel di Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, yang berdasarkan pengamatan awal diduga masuk dalam bentangan ruang milik jalan (rumija).
Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Jawa Barat Akhmad Taufiqurrachman saat ditemui di Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kamis (24/9/2026), di tengah pelaksanaan penertiban bangunan yang berada di atas rumija.
Akhmad mengatakan, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dengan dokumen kepemilikan yang dimiliki pihak hotel. Pemerintah akan mencocokkan dokumen tersebut dengan data yang dimiliki Pemkot Bandung serta kondisi di ruas Jalan Cihampelas.
“Untuk awal, untuk informasi awal, kami melihat bahwa bentangan rumija ini kalau ditarik lurus itu termasuk masuk ke halaman di beberapa hotel,” ujar Akhmad.
Menurutnya, pihaknya telah berkomunikasi dengan manajemen hotel untuk melakukan pertemuan dan meminta bukti kepemilikan lahan.
“Kami akan mengklarifikasi dari pihak mereka menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya sampai sejauh mana. Nanti kami cocokkan dengan data-data yang ada di pemerintah Kota Bandung maupun di ruas jalan ini,” katanya.
Untuk sementara, Akhmad menyebut baru satu hotel yang akan diklarifikasi lebih lanjut. Salah satunya Hotel Tjokro yang akan diminta menunjukkan dokumen kepemilikan lahannya.
“Sementara kalau sampai ke ini baru satu, ya, baru satu. Nanti kami akan juga diskusi dengan Hotel Tjokro agar mereka juga bisa menunjukkan bukti-buktinya,” ujarnya.
Lebar Rumija di Cihampelas Beragam
Akhmad menjelaskan, lebar rumija di sejumlah ruas jalan tidak seragam. Ia mencontohkan kawasan Pasteur yang memiliki bentangan rumija dengan ukuran berbeda-beda.
“Beragam ya, kalau kayak di Pasteur itu beragam, ada yang rumijanya 2 meter, ada yang 4 meter, 5 meter,” katanya.
Menurut Akhmad, kondisi serupa juga terdapat di sepanjang Jalan Cihampelas. Ia memperkirakan pada salah satu titik yang sedang diperiksa, bentangan rumija dapat mencapai sekitar 8 meter.
“Saya rasa di wilayah di sepanjang Jalan Cihampelas ini pun juga sama, itu beragam untuk sisi rumijanya. Ini bisa jadi, kalau tadi ini bisa jadi sekitar 8 meteran, kalaupun saya tadi lihat secara sekilas di fotokopi sertifikat di salah satu warga,” ujarnya.
Namun, dugaan tersebut masih akan dicocokkan dengan dokumen kepemilikan dan data pemerintah sebelum ada kesimpulan mengenai status lahan.
Sementara itu, penertiban di kawasan Cihampelas menjadi bagian dari pendataan terhadap objek yang berada di atas rumija. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 52 objek di Kecamatan Coblong dan 32 objek di Kecamatan Bandung Wetan yang menjadi sasaran penertiban.
Objek tersebut beragam, mulai dari bangunan semi permanen, bangunan permanen, kios, papan reklame hingga toko yang menggunakan sorondoy untuk berjualan.
Akhmad mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemilik atau pihak yang menggunakan area tersebut mendapatkan sosialisasi dan surat peringatan mulai dari SP 1 hingga SP 3.
Ia menegaskan, pengecekan terhadap halaman hotel dilakukan melalui proses klarifikasi dan pencocokan dokumen, sehingga status lahan akan ditentukan berdasarkan data kepemilikan yang dapat dibuktikan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









