Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Marselino Ferdinan

Bursa Transfer Super League Ditutup: Persija Sukses Amankan Marselino Ferdinan, Persib Pilih Senyap

Kamis, 24 September 2026 13:48 WIB

Halaman Hotel di Cihampelas Diduga Masuk Rumija, Legalitas Dicek

Kamis, 24 September 2026 13:20 WIB

Krisis Air Bersih Melanda Sumedang, 5.000 Liter Air Didistribusikan untuk Warga

Kamis, 24 September 2026 13:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bursa Transfer Super League Ditutup: Persija Sukses Amankan Marselino Ferdinan, Persib Pilih Senyap
  • Halaman Hotel di Cihampelas Diduga Masuk Rumija, Legalitas Dicek
  • Krisis Air Bersih Melanda Sumedang, 5.000 Liter Air Didistribusikan untuk Warga
  • 84 Bangunan di Rumija Coblong dan Bandung Wetan Jadi Sasaran Penertiban
  • Siap-siap! Pemerintah Bakal Bagikan Rekening Bank Gratis dan Saldo Awal untuk Warga 17 Tahun ke Atas
  • 2 Pemain Muda Persib Dipanggil Timnas U-20 Indonesia, Disiapkan ke Piala Asia 2027
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
  • Bukan Sop Biasa! Ini Alasan Sop Burtok Jadi Kuliner yang Banyak Dicari di Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 24 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Halaman Hotel di Cihampelas Diduga Masuk Rumija, Legalitas Dicek

By Mulki AlbarKamis, 24 September 2026 13:20 WIB3 Mins Read
Hotel di Jalan Cihampelas. Foto: bukamata.id/ M Rfaki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengecek legalitas sejumlah lahan hotel di Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, yang berdasarkan pengamatan awal diduga masuk dalam bentangan ruang milik jalan (rumija).

Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Jawa Barat Akhmad Taufiqurrachman saat ditemui di Jalan Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kamis (24/9/2026), di tengah pelaksanaan penertiban bangunan yang berada di atas rumija.

Akhmad mengatakan, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dengan dokumen kepemilikan yang dimiliki pihak hotel. Pemerintah akan mencocokkan dokumen tersebut dengan data yang dimiliki Pemkot Bandung serta kondisi di ruas Jalan Cihampelas.

“Untuk awal, untuk informasi awal, kami melihat bahwa bentangan rumija ini kalau ditarik lurus itu termasuk masuk ke halaman di beberapa hotel,” ujar Akhmad.

Menurutnya, pihaknya telah berkomunikasi dengan manajemen hotel untuk melakukan pertemuan dan meminta bukti kepemilikan lahan.

“Kami akan mengklarifikasi dari pihak mereka menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya sampai sejauh mana. Nanti kami cocokkan dengan data-data yang ada di pemerintah Kota Bandung maupun di ruas jalan ini,” katanya.

Untuk sementara, Akhmad menyebut baru satu hotel yang akan diklarifikasi lebih lanjut. Salah satunya Hotel Tjokro yang akan diminta menunjukkan dokumen kepemilikan lahannya.

“Sementara kalau sampai ke ini baru satu, ya, baru satu. Nanti kami akan juga diskusi dengan Hotel Tjokro agar mereka juga bisa menunjukkan bukti-buktinya,” ujarnya.

Lebar Rumija di Cihampelas Beragam

Akhmad menjelaskan, lebar rumija di sejumlah ruas jalan tidak seragam. Ia mencontohkan kawasan Pasteur yang memiliki bentangan rumija dengan ukuran berbeda-beda.

“Beragam ya, kalau kayak di Pasteur itu beragam, ada yang rumijanya 2 meter, ada yang 4 meter, 5 meter,” katanya.

Menurut Akhmad, kondisi serupa juga terdapat di sepanjang Jalan Cihampelas. Ia memperkirakan pada salah satu titik yang sedang diperiksa, bentangan rumija dapat mencapai sekitar 8 meter.

“Saya rasa di wilayah di sepanjang Jalan Cihampelas ini pun juga sama, itu beragam untuk sisi rumijanya. Ini bisa jadi, kalau tadi ini bisa jadi sekitar 8 meteran, kalaupun saya tadi lihat secara sekilas di fotokopi sertifikat di salah satu warga,” ujarnya.

Namun, dugaan tersebut masih akan dicocokkan dengan dokumen kepemilikan dan data pemerintah sebelum ada kesimpulan mengenai status lahan.

Sementara itu, penertiban di kawasan Cihampelas menjadi bagian dari pendataan terhadap objek yang berada di atas rumija. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 52 objek di Kecamatan Coblong dan 32 objek di Kecamatan Bandung Wetan yang menjadi sasaran penertiban.

Objek tersebut beragam, mulai dari bangunan semi permanen, bangunan permanen, kios, papan reklame hingga toko yang menggunakan sorondoy untuk berjualan.

Akhmad mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemilik atau pihak yang menggunakan area tersebut mendapatkan sosialisasi dan surat peringatan mulai dari SP 1 hingga SP 3.

Ia menegaskan, pengecekan terhadap halaman hotel dilakukan melalui proses klarifikasi dan pencocokan dokumen, sehingga status lahan akan ditentukan berdasarkan data kepemilikan yang dapat dibuktikan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hotel Cihampelas Jalan Cihampelas Bandung legalitas lahan hotel rumija Cihampelas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Krisis Air Bersih Melanda Sumedang, 5.000 Liter Air Didistribusikan untuk Warga

84 Bangunan di Rumija Coblong dan Bandung Wetan Jadi Sasaran Penertiban

Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi

Penjara atau Hotel Bintang Lima? Bongkar Fakta Bilik ‘Apartemen’ Mewah di Lapas Cibinong!

KDS Dorong Pencak Silat Masuk Ekstrakurikuler SD hingga SMA di Kabupaten Bandung

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.