Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

Minggu, 15 Maret 2026 21:53 WIB
CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 21:45 WIB

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Minggu, 15 Maret 2026 21:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Heboh Dunia Pendidikan! Jabar Resmi Hapus Hukuman Fisik, Begini Respons DPRD

By SusanaSelasa, 11 November 2025 13:45 WIB4 Mins Read
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung. Foto: Dok. DPRD Jabar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang resmi melarang praktik hukuman fisik di lingkungan sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan Pemprov Jabar sebagai respons atas insiden dugaan pemukulan siswa di SMPN 2 Jalancagak, Subang.

Kebijakan Sejalan dengan Arah Pemerintah Pusat

Yomanius menilai keputusan Dedi Mulyadi sejalan dengan kebijakan nasional yang mengedepankan pendekatan edukatif dalam penanganan siswa bermasalah. Menurutnya, pendidikan harus mengutamakan pembinaan, bukan kekerasan.

“Prinsip dasar penanganan anak di sekolah adalah edukatif. Jika memberi sanksi, bentuknya tetap harus mendidik, bukan kekerasan,” ujar Yomanius, Selasa (11/11/2025).

Sanksi Edukatif Dianggap Lebih Efektif

Ia mencontohkan bahwa tugas-tugas sosial seperti membersihkan toilet, menyapu halaman, atau melakukan kegiatan kebersihan lainnya lebih efektif dalam membentuk karakter disiplin siswa.

“Saya sangat sepakat. Orientasinya bukan menghukum, tetapi membina agar anak lebih baik dan patuh aturan sekolah,” jelasnya.

Dedi Tegaskan Larangan Hukuman Fisik di Sekolah

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Respons Ketegangan Wagub Erwan dan Sekda Herman: Mereka Sudah Bestie Lama

Dalam kegiatan Bakti Negeri Pelaku Seni dan Budaya yang dirangkaikan dengan Abdi Nagri Nganjang Ka Warga edisi ke-29 di Plaza Gedung Sate, Jumat (7/11/2025), Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sanksi fisik tidak boleh lagi diterapkan di sekolah.

“Kalau ada siswa nakal, cukup diberi tugas yang mendidik. Misalnya membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau mengurus sampah,” tutur Dedi.

Ia menekankan bahwa penggunaan kekerasan fisik dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. “Hukuman fisik tidak boleh karena berisiko hukum dan sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Pemprov Siapkan 200 Pengacara untuk Lindungi Guru

Sebagai langkah perlindungan bagi tenaga pendidik, Pemprov Jabar menyiapkan 200 pengacara untuk mendampingi guru SMA dan SMK jika menghadapi persoalan hukum.

Selain itu, para orang tua siswa kini telah menandatangani surat pernyataan bahwa jika anak menolak sanksi kedisiplinan, maka tanggung jawab pendidikan dikembalikan ke keluarga.

“Ini bagian dari upaya kami mengubah cara berpikir agar pendidikan lebih bijak dan penuh tanggung jawab,” tutup Dedi.

Baca Juga:  DPRD Desak Gubernur Jabar Turun Tangan Selesaikan Kebakaran TPA Sarimukti

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang resmi melarang praktik hukuman fisik di lingkungan sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan Pemprov Jabar sebagai respons atas insiden dugaan pemukulan siswa di SMPN 2 Jalancagak, Subang.

Kebijakan Sejalan dengan Arah Pemerintah Pusat

Yomanius menilai keputusan Dedi Mulyadi sejalan dengan kebijakan nasional yang mengedepankan pendekatan edukatif dalam penanganan siswa bermasalah. Menurutnya, pendidikan harus mengutamakan pembinaan, bukan kekerasan.

“Prinsip dasar penanganan anak di sekolah adalah edukatif. Jika memberi sanksi, bentuknya tetap harus mendidik, bukan kekerasan,” ujar Yomanius, Selasa (11/11/2025).

Sanksi Edukatif Dianggap Lebih Efektif

Ia mencontohkan bahwa tugas-tugas sosial seperti membersihkan toilet, menyapu halaman, atau melakukan kegiatan kebersihan lainnya lebih efektif dalam membentuk karakter disiplin siswa.

“Saya sangat sepakat. Orientasinya bukan menghukum, tetapi membina agar anak lebih baik dan patuh aturan sekolah,” jelasnya.

Dedi Tegaskan Larangan Hukuman Fisik di Sekolah

Dalam kegiatan Bakti Negeri Pelaku Seni dan Budaya yang dirangkaikan dengan Abdi Nagri Nganjang Ka Warga edisi ke-29 di Plaza Gedung Sate, Jumat (7/11/2025), Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sanksi fisik tidak boleh lagi diterapkan di sekolah.

Baca Juga:  ‎Infrastruktur dan Pendidikan Jadi Fokus, DPRD Jabar Sebut Program Sudah Berjalan Sejak APBD 2025

“Kalau ada siswa nakal, cukup diberi tugas yang mendidik. Misalnya membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau mengurus sampah,” tutur Dedi.

Ia menekankan bahwa penggunaan kekerasan fisik dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. “Hukuman fisik tidak boleh karena berisiko hukum dan sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Pemprov Siapkan 200 Pengacara untuk Lindungi Guru

Sebagai langkah perlindungan bagi tenaga pendidik, Pemprov Jabar menyiapkan 200 pengacara untuk mendampingi guru SMA dan SMK jika menghadapi persoalan hukum.

Selain itu, para orang tua siswa kini telah menandatangani surat pernyataan bahwa jika anak menolak sanksi kedisiplinan, maka tanggung jawab pendidikan dikembalikan ke keluarga.

“Ini bagian dari upaya kami mengubah cara berpikir agar pendidikan lebih bijak dan penuh tanggung jawab,” tutup Dedi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Jabar larangan hukuman fisik di sekolah pendidikan Jawa Barat sanksi edukatif di sekolah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.