bukamata.id – Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang resmi melarang praktik hukuman fisik di lingkungan sekolah.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan Pemprov Jabar sebagai respons atas insiden dugaan pemukulan siswa di SMPN 2 Jalancagak, Subang.
Kebijakan Sejalan dengan Arah Pemerintah Pusat
Yomanius menilai keputusan Dedi Mulyadi sejalan dengan kebijakan nasional yang mengedepankan pendekatan edukatif dalam penanganan siswa bermasalah. Menurutnya, pendidikan harus mengutamakan pembinaan, bukan kekerasan.
“Prinsip dasar penanganan anak di sekolah adalah edukatif. Jika memberi sanksi, bentuknya tetap harus mendidik, bukan kekerasan,” ujar Yomanius, Selasa (11/11/2025).
Sanksi Edukatif Dianggap Lebih Efektif
Ia mencontohkan bahwa tugas-tugas sosial seperti membersihkan toilet, menyapu halaman, atau melakukan kegiatan kebersihan lainnya lebih efektif dalam membentuk karakter disiplin siswa.
“Saya sangat sepakat. Orientasinya bukan menghukum, tetapi membina agar anak lebih baik dan patuh aturan sekolah,” jelasnya.
Dedi Tegaskan Larangan Hukuman Fisik di Sekolah
Dalam kegiatan Bakti Negeri Pelaku Seni dan Budaya yang dirangkaikan dengan Abdi Nagri Nganjang Ka Warga edisi ke-29 di Plaza Gedung Sate, Jumat (7/11/2025), Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sanksi fisik tidak boleh lagi diterapkan di sekolah.
“Kalau ada siswa nakal, cukup diberi tugas yang mendidik. Misalnya membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau mengurus sampah,” tutur Dedi.
Ia menekankan bahwa penggunaan kekerasan fisik dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. “Hukuman fisik tidak boleh karena berisiko hukum dan sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Pemprov Siapkan 200 Pengacara untuk Lindungi Guru
Sebagai langkah perlindungan bagi tenaga pendidik, Pemprov Jabar menyiapkan 200 pengacara untuk mendampingi guru SMA dan SMK jika menghadapi persoalan hukum.
Selain itu, para orang tua siswa kini telah menandatangani surat pernyataan bahwa jika anak menolak sanksi kedisiplinan, maka tanggung jawab pendidikan dikembalikan ke keluarga.
“Ini bagian dari upaya kami mengubah cara berpikir agar pendidikan lebih bijak dan penuh tanggung jawab,” tutup Dedi.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang resmi melarang praktik hukuman fisik di lingkungan sekolah.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang baru saja diterbitkan Pemprov Jabar sebagai respons atas insiden dugaan pemukulan siswa di SMPN 2 Jalancagak, Subang.
Kebijakan Sejalan dengan Arah Pemerintah Pusat
Yomanius menilai keputusan Dedi Mulyadi sejalan dengan kebijakan nasional yang mengedepankan pendekatan edukatif dalam penanganan siswa bermasalah. Menurutnya, pendidikan harus mengutamakan pembinaan, bukan kekerasan.
“Prinsip dasar penanganan anak di sekolah adalah edukatif. Jika memberi sanksi, bentuknya tetap harus mendidik, bukan kekerasan,” ujar Yomanius, Selasa (11/11/2025).
Sanksi Edukatif Dianggap Lebih Efektif
Ia mencontohkan bahwa tugas-tugas sosial seperti membersihkan toilet, menyapu halaman, atau melakukan kegiatan kebersihan lainnya lebih efektif dalam membentuk karakter disiplin siswa.
“Saya sangat sepakat. Orientasinya bukan menghukum, tetapi membina agar anak lebih baik dan patuh aturan sekolah,” jelasnya.
Dedi Tegaskan Larangan Hukuman Fisik di Sekolah
Dalam kegiatan Bakti Negeri Pelaku Seni dan Budaya yang dirangkaikan dengan Abdi Nagri Nganjang Ka Warga edisi ke-29 di Plaza Gedung Sate, Jumat (7/11/2025), Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sanksi fisik tidak boleh lagi diterapkan di sekolah.
“Kalau ada siswa nakal, cukup diberi tugas yang mendidik. Misalnya membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau mengurus sampah,” tutur Dedi.
Ia menekankan bahwa penggunaan kekerasan fisik dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. “Hukuman fisik tidak boleh karena berisiko hukum dan sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Pemprov Siapkan 200 Pengacara untuk Lindungi Guru
Sebagai langkah perlindungan bagi tenaga pendidik, Pemprov Jabar menyiapkan 200 pengacara untuk mendampingi guru SMA dan SMK jika menghadapi persoalan hukum.
Selain itu, para orang tua siswa kini telah menandatangani surat pernyataan bahwa jika anak menolak sanksi kedisiplinan, maka tanggung jawab pendidikan dikembalikan ke keluarga.
“Ini bagian dari upaya kami mengubah cara berpikir agar pendidikan lebih bijak dan penuh tanggung jawab,” tutup Dedi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










