bukamata.id – Banyak pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta menanyakan “kapan BSU cair lagi?” setelah pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 pada pertengahan 2025. Namun, pada Januari 2026, karyawan yang memenuhi syarat tampaknya harus bersabar.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tidak ada rencana penyaluran BSU tahap kedua sepanjang sisa tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa informasi yang beredar mengenai BSU Tahap II adalah tidak benar.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja sepanjang Juni dan Juli 2025. Meski begitu, pemerintah tetap mengimbau para pekerja untuk selalu memantau pengumuman resmi melalui website Kemnaker, aplikasi JMO, atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, jika ada informasi terbaru mengenai BSU.
Syarat Penerima BSU Rp600.000
Meskipun belum ada penyaluran BSU Tahap II, berikut syarat yang berlaku bagi penerima BSU sebelumnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja bersamaan dengan periode BSU
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
Cara Mendaftar BSU
Sesuai aturan sebelumnya, salah satu syarat utama adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan/badan) melalui kanal fisik maupun digital yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah perusahaan terdaftar, mereka wajib mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah pekerja dan upah melalui formulir resmi. Untuk pekerja asing (WNA), syarat minimal bekerja selama 6 bulan dan melampirkan paspor sebagai data pendukung.
Informasi lengkap mengenai pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses melalui link resmi berikut:
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








