bukamata.id – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) secara resmi mengumumkan bahwa 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Keputusan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
SKB 3 Menteri Tetapkan Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Pengumuman cuti bersama disampaikan melalui siaran pers resmi Kemensetneg pada 1 Agustus 2025.
Ketentuan ini juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru dengan Nomor: 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025. SKB tersebut mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Dalam keputusan itu, Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama. Tambahan tanggal merah ini diberikan karena hari libur nasional HUT RI ke-80 jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, yang bertepatan dengan libur akhir pekan.
Hadiah Libur Tambahan untuk Masyarakat
Pemerintah menyebut bahwa penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 adalah bentuk hadiah bagi masyarakat Indonesia agar dapat menikmati momentum peringatan kemerdekaan.
“Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” tulis keterangan resmi Kemensetneg.
Mendorong Semangat Kemerdekaan
Melalui libur tambahan ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan positif, seperti perlombaan dan acara kebersamaan.
“Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI. Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, serta mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” tulis Kemensetneg.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











