Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mudik 2026 Makin Nyaman! Ini Daftar Rest Area Tol Jawa Barat dengan Fasilitas Lengkap

Senin, 16 Maret 2026 12:00 WIB

Imbang Dramatis! Marc Klok Ungkap Kekecewaan Persib

Senin, 16 Maret 2026 11:45 WIB
Viral video ukhti mukena pink.

Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak

Senin, 16 Maret 2026 11:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mudik 2026 Makin Nyaman! Ini Daftar Rest Area Tol Jawa Barat dengan Fasilitas Lengkap
  • Imbang Dramatis! Marc Klok Ungkap Kekecewaan Persib
  • Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Skill Luar Ekspektasi! Khairaff, Bocah Toddler yang Akurasi Tembakannya Bikin Atlet Ketar-ketir
  • Arus Mudik Membludak! Polda Jabar Berlakukan One Way Penggal di Jalur Arteri Priangan Timur
  • Elegi Cihampelas: Anggaran Miliaran yang Gagal Menjaga Nyawa Siswa SMAN 5 Bandung
  • Bojan Hodak Puas Persib Tahan Imbang Borneo FC: Liga Akan Menarik Hingga Akhir
  • Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2026: Sinners Memimpin, Amy Madigan Cetak Sejarah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ini Dua Kategori ASN dan PPPK yang Tak akan Menerima Gaji ke-13 dan THR

By SusanaKamis, 6 Februari 2025 17:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh PNS dan PPPK tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Isu ini berkembang setelah adanya rencana efisiensi anggaran sebesar Rp12,3 triliun di Kementerian Keuangan, yang kemudian memunculkan spekulasi tentang penghapusan tunjangan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pun memberikan klarifikasi terkait isu ini.

Menurutnya, saat ini tahapan pencairan gaji ke-14 atau THR tengah diproses dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Persiapan sudah ada, persiapan to be announced,” ujar Airlangga, dikutip Kamis (6/2/2025).

Airlangga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk menentukan kapan pencairan gaji ke-14 untuk PNS dan PPPK pada tahun 2025.

Baca Juga:  Segera Cair! Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp50 Triliun untuk THR ASN

Mengenai gaji ke-13, yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, seperti bulan Juni, Juli, atau Agustus, Menteri Airlangga menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait besaran dan waktu pencairan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Jadi, dari segi lainnya, tanyakan ke Bu Menkeu ya,” jelas Airlangga.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro, juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait apakah ada pengurangan nominal untuk pencairan gaji ke-13 dan THR di tahun 2025.

Baca Juga:  Saking Luar Biasa, Ridwan Kamil Klaim PNS Pemprov Jabar Kelas Dunia

Deni menjelaskan bahwa efisiensi anggaran di Kemenkeu masih dalam tahap peninjauan dan review.

“Belum ada info,” tegas Deni.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan THR mencakup gaji pokok dan tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

THR biasanya dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 yang juga berfungsi sebagai bantuan pendidikan akan dicairkan mulai Juni.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya!

Besaran gaji ke-13 dan ke-14 ditetapkan berdasarkan golongan dan kelas jabatan masing-masing ASN. Apabila gaji ke-13 dan THR belum dibayarkan sesuai jadwal, pembayaran tetap dapat dilakukan pada bulan berikutnya.

Walaupun tunjangan ini merupakan hak seluruh PNS dan PPPK, ada dua kategori ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13 dan THR, yaitu:

  1. Tenaga ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  2. Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji ke-13 PNS PPPK THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mudik 2026 Makin Nyaman! Ini Daftar Rest Area Tol Jawa Barat dengan Fasilitas Lengkap

Skill Luar Ekspektasi! Khairaff, Bocah Toddler yang Akurasi Tembakannya Bikin Atlet Ketar-ketir

Arus Mudik Membludak! Polda Jabar Berlakukan One Way Penggal di Jalur Arteri Priangan Timur

Elegi Cihampelas: Anggaran Miliaran yang Gagal Menjaga Nyawa Siswa SMAN 5 Bandung

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.