bukamata.id – Upaya menertibkan penggunaan knalpot brong di Kota Bandung semakin diperkuat. Setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong di seluruh Jawa Barat, Polrestabes Bandung menyatakan akan lebih tegas dalam menindak pelanggaran tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut dukungan dari Gubernur menjadi amunisi tambahan bagi kepolisian untuk terus melakukan operasi di lapangan.
“Selama ini sudah melaksanakan penindakan, dengan kebijakan gubernur mendapatkan sokongan amunisi memberantas knalpot brong,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Budi menegaskan, jajarannya akan rutin menggelar razia siang dan malam demi menekan penggunaan knalpot bising yang kerap meresahkan masyarakat. Menurutnya, operasi ini bukan hanya soal penegakan aturan lalu lintas, tetapi juga menjaga kenyamanan warga Bandung.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong maupun knalpot yang tidak sesuai standar. Edaran ini berlaku hingga tingkat desa, kelurahan, RW, hingga RT.
Dedi menilai, suara bising dari knalpot brong telah menimbulkan keresahan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip keamanan serta kenyamanan dalam berkendara.
“Setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi kenalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan, maka itu bertentangan dengan prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya budaya tertib berlalu lintas. “Saya ucapkan terima kasih, mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. Hatur nuhun,” kata Dedi.
Dengan sokongan penuh dari Pemprov Jabar, Polrestabes Bandung memastikan langkah pemberantasan knalpot brong akan semakin masif. Harapannya, jalanan Kota Bandung kembali nyaman tanpa kebisingan knalpot brong yang selama ini meresahkan warga.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











