bukamata.id – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H dan Hari Raya Idul Fitri 2026, informasi terkait jadwal pencairan THR pensiunan menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari masyarakat.
Tak hanya bagi ASN aktif, TNI, dan Polri, para pensiunan PNS dan penerima pensiun lainnya juga termasuk dalam skema penerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang disiapkan pemerintah.
Kepastian jadwal pencairan dan nominal THR menjadi penting agar para pensiunan dapat merencanakan keuangan Lebaran dengan lebih matang.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI dan instansi terkait tengah menyiapkan regulasi teknis untuk pencairan THR 2026.
Meski Peraturan Pemerintah (PP) resmi mengenai THR dan gaji ke-13 bagi pegawai aktif maupun pensiunan belum diterbitkan, beberapa pernyataan pejabat memberi gambaran awal tentang waktu distribusi dana.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026
Berdasarkan pola pencairan tahun sebelumnya, THR biasanya disalurkan 7–14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Prediksi Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21–22 Maret 2026 (menunggu keputusan sidang isbat pemerintah). Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan terjadi pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan bahwa tanggal pastinya menunggu keputusan resmi Presiden.
Sementara itu, penerima pensiun disarankan memastikan data administrasi di PT Taspen (Persero) sudah lengkap, termasuk nomor rekening, identitas, dan proses otentikasi agar pencairan berlangsung lancar.
Komponen dan Estimasi Nominal THR Pensiunan 2026
THR pensiunan terdiri dari beberapa komponen, bukan hanya satu angka tunggal, meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan/beras
- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan
Nominal yang diterima berbeda-beda berdasarkan golongan terakhir, masa kerja, dan jumlah tanggungan. Estimasi kisaran THR 2026 adalah sebagai berikut:
Golongan I (Ia–Id): Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
Golongan III: Rp1,7 juta – Rp3,8 juta
Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Angka ini merupakan perkiraan berdasarkan pensiun pokok ditambah tunjangan melekat. Nilai final akan menyesuaikan dengan pengesahan PP THR 2026 dari pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










