bukamata.id – Masyarakat masih menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk September 2025. Informasi resmi mengenai penyaluran bantuan ini hanya akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, setiap penerima berhak atas BSU sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan sekaligus. Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU untuk Kuartal I dan II pada Juni–Juli 2025. Keberhasilan penyaluran sebelumnya memunculkan peluang bantuan kembali diberikan pada triwulan III dan IV.
“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, dikutip dari Antara, Minggu (28/9/2025).
Hingga kini, kepastian jadwal pencairan BSU September 2025 belum diumumkan. Pemerintah memastikan informasi resmi hanya bisa didapatkan melalui situs dan media sosial Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa kanal resmi yang bisa dipantau:
- Website: bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id, kemnaker.go.id
- Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan, @kemnaker
- Facebook: BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Twitter/X: @BPJSKinfo, @Kementerian Ketenagakerjaan RI
Ciri-Ciri BSU Sudah Cair
Pencairan BSU dilakukan secara bertahap. Penerima bisa mengetahui dana sudah masuk melalui beberapa cara:
- Cek di Situs Resmi BSU
Status penerima akan berubah dari “verifikasi” menjadi “tersalurkan” ketika dana sudah ditransfer. - Notifikasi Bank Himbara
BSU masuk ke rekening BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI. Pastikan notifikasi aplikasi perbankan aktif. - Konfirmasi ke HRD Perusahaan
Perusahaan yang mengajukan BSU karyawan melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan informasi status pencairan. - Update Resmi Kemnaker
Pantau laman dan akun media sosial Kemnaker untuk pengumuman terbaru.
Cara Mencairkan BSU
Di Bank Himbara:
- Pastikan status sudah “tersalurkan”.
- Dana otomatis masuk ke rekening Himbara.
- Bisa ditarik melalui ATM atau teller.
Di Kantor Pos melalui Pospay:
- Unduh aplikasi Pospay, lakukan verifikasi eKTP, dan lengkapi data pribadi.
- Jika terdaftar, QR Code BSU akan muncul.
- Tunjukkan QR Code ke kantor pos untuk pencairan dana.
Syarat Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025.
- Penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Prioritas bagi yang belum menerima PKH.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Waspada Penipuan BSU
Penerima BSU diminta berhati-hati terhadap penipuan online. Modus umum mencakup tautan palsu atau oknum yang meminta biaya untuk mempercepat pencairan.
“Jika menerima pesan mencurigakan lewat aplikasi atau SMS, JANGAN DIKLIK! Itu adalah penipuan untuk mengambil alih data pribadimu,” tulis akun resmi @pospay_official di Instagram.
Pastikan selalu mengakses informasi dari sumber resmi seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pos Indonesia agar terhindar dari penipuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











