bukamata.id – Isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar kabar bahwa bantuan tersebut akan cair pada Oktober 2025. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga kini, pemerintah belum menjadwalkan penyaluran BSU tambahan setelah tahap terakhir yang berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.
Belum Ada Instruksi BSU Tambahan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penyaluran BSU tambahan di akhir tahun. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Saya lihat juga ada yang posting soal BSU Oktober. Sampai sekarang itu belum ada. Jadi bisa diasumsikan memang tidak ada,” ujar Yassierli, dikutip Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program BSU tahun 2025 hanya dilakukan satu kali, yakni pada pertengahan tahun.
“BSU yang ada itu hanya sekali, yaitu pada bulan Juni–Juli. Sampai saat ini belum ada arahan dari presiden untuk menambah tahap pencairan,” jelasnya.
Pencairan BSU 2025 Telah Rampung
Berdasarkan data resmi Kemnaker, penyaluran BSU 2025 telah disalurkan kepada sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia. Proses distribusi berlangsung dari Juni hingga Agustus 2025 dengan nilai Rp600.000 per bulan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Bantuan disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Kantor Pos untuk penerima tanpa rekening.
“Kami masih melakukan evaluasi terhadap efektivitas BSU sebelumnya, baik dari sisi anggaran maupun dampak terhadap kesejahteraan pekerja. Jadi masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan kabar BSU cair Oktober,” tegas Yassierli.
Cara Mengecek Status BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima BSU, pengecekan bisa dilakukan secara online melalui dua cara:
- Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Isi data pribadi (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email)
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil pengecekan
- Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di ponsel
- Daftar menggunakan NIK dan nomor HP aktif
- Masuk ke menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” untuk mengetahui status pencairan
Kemnaker menegaskan, seluruh pengumuman resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs Kemnaker.go.id, BPJS Ketenagakerjaan, serta kanal media sosial resmi kedua lembaga tersebut.
Pemerintah Kaji Skema Bantuan Baru
Meskipun belum ada BSU lanjutan, pemerintah tengah mengkaji program bantuan alternatif untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi pekerja berpenghasilan rendah.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghadapi tekanan ekonomi global serta menjaga ketahanan ekonomi rumah tangga pekerja.
Hingga akhir Oktober 2025, tidak ada rencana pencairan BSU tambahan, dan masyarakat diimbau hanya mengacu pada sumber informasi resmi untuk menghindari penipuan atau hoaks terkait bantuan pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









