bukamata.id – Simak informasi lengkap seputar BSU Rp600.000 bulan Oktober 2025. Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi topik hangat di kalangan pekerja, mengingat banyak yang menantikan pencairannya di semester dua tahun ini.
Kabar baiknya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program subsidi upah akan tetap disalurkan oleh pemerintah.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9/2025).
Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 Oktober 2025
Hingga pertengahan Oktober 2025, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan BSU tahap berikutnya.
Namun, penyaluran sebelumnya telah dilakukan pada Agustus 2025 dan dipastikan akan berlanjut di semester kedua tahun ini.
Penyaluran BSU kali ini juga diprioritaskan bagi tenaga pendidik non-ASN, seperti pengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari informasi palsu atau hoaks.
Syarat Penerima BSU Rp600.000 Oktober 2025
Dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat umum penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji atau upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
Cara Cek Penerima BSU Oktober 2025
1. Melalui Situs Kemnaker
- Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Lengkapi kode keamanan yang muncul
- Klik tombol “Cek Status” untuk melihat hasil verifikasi
Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh dan buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” pada beranda
- Aplikasi akan menampilkan status penerima, rekening tujuan, dan tahap penyaluran
Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa pengguna belum memenuhi syarat penerima BSU.
Cara Daftar BSU Rp600.000 Oktober 2025
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan BSU adalah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran biasanya dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan) melalui kanal fisik maupun daring yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberi kerja wajib menyerahkan data jumlah pekerja dan besaran upah melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara bagi pekerja asing (WNA) yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, pendaftaran bisa dilakukan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.
Hingga saat ini, pencairan BSU Rp600.000 Oktober 2025 masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Namun, masyarakat diimbau untuk tetap memantau situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tertinggal informasi resmi dan terhindar dari penipuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










