Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 20:40 WIB

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Selasa, 20 Oktober 2026 20:16 WIB

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Selasa, 20 Oktober 2026 19:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital
  • Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu
  • Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?
  • Ranking AFC Terbaru: Indonesia Meroket ke Posisi 16 Asia, Persib dan Borneo FC Jadi Kunci
  • Mengarungi Jadwal Horor 3 Pekan, Pelatih Persib Bongkar Resep Sederhana Jaga Stamina Pemain
  • Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok
  • Sempat Merasa Kesepian dan Frustrasi, Gakuto Notsuda Buka-bukaan Soal Cedera di Persib
  • Bukan Cuma Modal Cantik! Otak Encer & Latar Belakang Alda Callista Miss Indonesia 2026 Bikin Melongo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik! Pekerja PHK Oktober 2025 Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Cara Ceknya

By SusanaRabu, 8 Oktober 2025 18:40 WIB3 Mins Read
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
Ilustrasi Bantuan 2026. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menjelang Oktober 2025, banyak pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masih bingung apakah otomatis mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 dari pemerintah.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Oleh karena itu, pekerja disarankan mengecek status penerima BSU secara berkala melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah.

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk bisa menerima bantuan BSU Rp600.000, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Belum menerima bantuan sosial seperti PKH atau program sejenis pada periode sebelumnya
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
Baca Juga:  BSU Guru PAUD Rp600 Ribu Mulai Disalurkan, Simak Cara Cek Penerima Lewat HP

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pengecekan status penerima dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut:

1. Melalui Situs Resmi Kemnaker

  • Kunjungi situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Login atau buat akun baru
  • Pilih menu “Cek NIK Penerima BSU”
  • Masukkan NIK dan captcha, lalu klik “Cek Status”

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Daftar akun menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan
  • Masuk ke menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  • Aplikasi akan menampilkan status penerima dan informasi rekening penyaluran

3. Melalui Aplikasi BPJSTKU Mobile

  • Unduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android atau iOS
  • Lakukan registrasi menggunakan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
  • Setelah login, pilih menu “Kartu Digital”
  • Di bagian bawah tampilan kartu digital, akan terlihat status kepesertaan aktif atau tidak aktif

4. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka laman: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu registrasi dan isi formulir sesuai data diri
  • Masukkan Nomor KPJ, Nama, Tanggal Lahir, NIK, Nama Ibu Kandung, Nomor HP, dan Email
  • Setelah berhasil, PIN akan dikirim melalui SMS dan email
  • Login dan cek status kepesertaan aktif
Baca Juga:  BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair atau Tidak? Ini Info Terbaru dari Kemnaker 2025

Cara Mencairkan BSU Rp600.000

Pencairan BSU Rp600.000 dapat dilakukan dengan beberapa metode berikut:

1. Cek Saldo BPJS via SMS

  • Ketik format:
    Daftar SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL
    Kirim ke 2757
  • Setelah menerima balasan berisi ID, kirim ulang SMS dengan format:
    SALDO NO_PESERTA ke 2757
  • Tunggu balasan berisi informasi saldo JHT

2. Melalui Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store
  • Klik ikon huruf “i” di pojok kanan bawah
  • Pilih menu “Bantuan Sosial”
  • Pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”
  • Masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”
  • Jika terdaftar, unggah foto e-KTP dan lengkapi data pribadi
  • Simpan QR Code yang muncul sebagai bukti pencairan di Kantor Pos
Baca Juga:  24 Ribu Pekerja di Bandung Belum Cairkan BSU, Lewat 3 Agustus Hangus

3. Pencairan BSU di Kantor Pos

  • Datang ke Kantor Pos sesuai domisili (tidak bisa diwakilkan)
  • Ambil nomor antrean khusus BSU
  • Serahkan dokumen: KTP, KK, QR Code, dan nomor HP aktif
  • Setelah verifikasi data, penerima akan langsung menerima uang tunai Rp600.000

4. Melalui Bank Himbara

  • Dana BSU otomatis masuk ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
  • Cek saldo melalui ATM, mobile banking, atau teller bank
  • Jika dana sudah masuk, penerima dapat menarik tunai langsung

Tidak semua pekerja yang di-PHK otomatis menerima BSU Rp600.000. Hanya mereka yang masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dan memenuhi syarat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Pastikan untuk selalu mengecek status penerima agar tidak ketinggalan informasi resmi dari pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 BSU Rp600.000 Cara Cek BSU Kemnaker syarat penerima BSU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Pasundan Beri Rapor Merah dan Desak Evaluasi Kebijakan

Banyak Murid Belum Lancar Calistung, Disdik Cirebon Setuju Kebijakan ‘Tidak Otomatis Naik Kelas’

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.