bukamata.id – Kabar bahagia bagi Anda para pejuang pengabdi negara, mulai dari ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para purnabakti (pensiunan). Pemerintah akhirnya memberikan lampu hijau terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Idulfitri 1447 H. Tidak perlu menunggu “injury time”, dana segar ini dipastikan akan segera mendarat di rekening Anda.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Senin (23/2/2026), mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan “amunisi” dana fantastis sebesar Rp55 triliun. Angka ini disiapkan untuk memastikan seluruh aparatur negara dan pensiunan dapat menyambut momen Lebaran dengan tenang dan kecukupan.
Kapan “Cuan” Lebaran Ini Mulai Masuk Rekening?
Berbeda dengan tahun-tahun lalu, kali ini ada angin segar bagi Anda yang ingin segera belanja kebutuhan pokok atau tiket mudik. Menkeu Purbaya memastikan bahwa penyaluran THR akan dimulai lebih awal, yakni pada minggu pertama Ramadan.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut menambahkan bahwa pemerintah berupaya mempercepat proses ini. Targetnya, dana sudah bisa diterima minimal tiga minggu sebelum hari raya, atau selambat-lambatnya 10 hari sebelum Idulfitri, sesuai koridor PP Nomor 14 Tahun 2024. Jadi, pastikan Anda terus memantau mutasi rekening masing-masing.
Estimasi THR bagi Para Pensiunan
Bagi Bapak dan Ibu pensiunan, THR yang diterima nanti tidaklah kecil. Komponennya cukup lengkap, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga penghasilan tambahan yang melekat pada pensiunan Anda.
Berikut adalah gambaran kisaran nominal THR yang akan diterima berdasarkan pengelompokan golongan:
| Golongan Pensiunan | Estimasi Nominal THR |
| Golongan I (Ia – Id) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (IIa – IId) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (IIIa – IIIc) | Rp1.748.100 – Rp3.866.100 |
| Golongan IV (IVa – IVe) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Siapa Saja yang Berhak?
Kebijakan ini mencakup spektrum penerima yang cukup luas, sesuai dengan amanat regulasi ketenagakerjaan terbaru:
- ASN: PNS dan PPPK.
- Aparat: Anggota TNI dan Polri aktif.
- Pejabat Negara.
- Purnabakti: Seluruh pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
- Pekerja Swasta: Karyawan perusahaan yang memenuhi syarat masa kerja.
3 Langkah “Anti-Ribet” Agar THR Cair Lancar
Agar tidak ada hambatan administratif yang membuat dana THR tertunda, ada tiga langkah krusial yang harus segera Anda pastikan dari sekarang, terutama bagi para pensiunan:
- Pastikan Rekening Bank “Sehat”: Cek kembali rekening yang biasa digunakan untuk menerima gaji pensiun. Pastikan statusnya aktif dan tidak ada kendala seperti masa berlaku kartu yang habis (expired). Jika ada masalah, segera hubungi pihak bank.
- Verifikasi Status di Taspen: Jangan sampai ada kendala data kepesertaan. Anda bisa melakukan pengecekan mandiri dengan mudah melalui situs resmi tos.taspen.co.id.
- Update Data Diri: Jika Bapak/Ibu baru saja pindah rumah, mengganti nomor ponsel, atau ada perubahan data pada ahli waris, segera lakukan pelaporan pembaruan data ke PT Taspen atau mitra bayar (Bank/Pos) terdekat.
Langkah-langkah kecil ini sangat penting agar proses pencairan berjalan mulus tanpa hambatan. Semoga momen Idulfitri tahun ini menjadi lebih berkah dengan persiapan finansial yang lebih matang. Selamat menyambut hari kemenangan!
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











