Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Buron! Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diciduk di Apartemen Bekasi

Kamis, 22 Oktober 2026 12:09 WIB
ASN bisa WFA

Usai Kasus Siswi Magang, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan di Setiap Dinas

Kamis, 22 Oktober 2026 11:35 WIB

Belum Terkalahkan di Kandang, Madura United Siap Jegal Persib

Kamis, 22 Oktober 2026 11:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Buron! Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diciduk di Apartemen Bekasi
  • Usai Kasus Siswi Magang, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan di Setiap Dinas
  • Belum Terkalahkan di Kandang, Madura United Siap Jegal Persib
  • Bakar Sampah Berujung Petaka, Kebun Bambu di Bandung Barat Terbakar
  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000, Kini Rp2.550.000 per Gram
  • Di Balik Kejayaan Tiga Musim Beruntun, Manajemen Persib Bongkar Cerita Defisit Rp100 Miliar
  • Bongkar Sosok di Balik Polisi Anak TikTok! Nathalie Holscher hingga Nanda Arsyinta Ikut-ikutan Pakai Jasa Ini
  • Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair? Cek Status NIK KTP Anda Sekarang!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tembus 9,4 Juta Penerima, Inilah Rincian Anggaran THR ASN Era Pemerintahan Prabowo 2026

By Aga GustianaSenin, 16 Februari 2026 09:12 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar gembira bagi jutaan abdi negara di seluruh penjuru tanah air. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Alokasi ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk prajurit TNI dan anggota Polri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa proses distribusi dana tersebut akan dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Targetnya, para pegawai sudah bisa menikmati tunjangan tersebut bertepatan dengan momentum awal bulan suci.

“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya di acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga:  25 Komjen Pol Masuk Bursa Calon Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kenaikan Signifikan Dibanding Tahun Lalu

Meskipun tanggal eksak pencairan masih dalam tahap finalisasi, angka Rp55 triliun ini menandai peningkatan yang cukup mencolok. Sebagai perbandingan, pada periode sebelumnya, pemerintah “hanya” menggelontorkan dana sebesar Rp49,9 triliun untuk pos yang sama.

Anggaran jumbo ini merupakan bagian dari proyeksi belanja negara pada kuartal pertama tahun 2026 yang totalnya mencapai Rp809 triliun. Langkah ini diharapkan mampu memacu daya beli masyarakat di tengah momentum hari besar keagamaan.

Baca Juga:  Website NTMC Polri Diduga Diretas Jadi Situs Judi Online

Kilas Balik Kebijakan Era Presiden Prabowo

Merujuk pada data tahun 2025, kebijakan pemberian tunjangan ini menyasar sekitar 9,4 juta penerima yang mencakup PNS, PPPK, hakim, hingga para pensiunan. Landasan hukumnya berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Maret 2025 lalu.

Baca Juga:  Perpres 79 Tahun 2025: Rincian Lengkap Kenaikan Gaji ASN per Golongan

Rincian Komponen Tunjangan

Berdasarkan skema yang berlaku, komponen THR biasanya mencakup gaji pokok secara utuh, tunjangan melekat, hingga tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen bagi ASN di level pusat.

Sementara itu, untuk ASN di daerah, besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan kondisi serta kapasitas fiskal di wilayah masing-masing. Adapun bagi para purnawirawan atau pensiunan, THR yang diterima setara dengan nominal uang pensiun bulanan mereka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Kemenkeu Menteri Keuangan PNS Polri PPPK Purbaya Yudhi Sadewa TNI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Buron! Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diciduk di Apartemen Bekasi

ASN bisa WFA

Usai Kasus Siswi Magang, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan di Setiap Dinas

Bakar Sampah Berujung Petaka, Kebun Bambu di Bandung Barat Terbakar

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.