bukamata.id – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan total anggaran sebesar Rp55 triliun, naik sekitar 10 persen dibandingkan 2025 yang sebesar Rp49,4 triliun.
Penerima THR ASN 2026
THR diberikan kepada seluruh penerima dari pemerintah, meliputi PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan dari PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara.
“THR ASN tahun 2026 disalurkan 100 persen, termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Airlangga.
Nominal THR berbeda-beda berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing ASN.
Rincian Pencairan THR
Sebanyak 10,5 juta ASN dan pensiunan akan menerima THR secara bertahap:
- 2,4 juta ASN pusat (TNI/Polri): total Rp22,2 triliun
- 4,3 juta ASN daerah: total Rp20,2 triliun
- 3,8 juta pensiunan: total Rp12,7 triliun
Pencairan dilakukan bertahap hingga menjelang Idul Fitri 2026. Meski sebagian ASN telah menerima THR, beberapa masih menunggu pencairan di rekening masing-masing.
Cara Memantau Pencairan THR
ASN dan pensiunan disarankan untuk rutin memantau rekening bank masing-masing guna memastikan pencairan THR dari pemerintah.
Dengan pencairan THR ini, pemerintah memastikan seluruh ASN dan pensiunan mendapatkan hak penuh dari gaji dan tunjangan sesuai regulasi, mendukung kesejahteraan menjelang Idul Fitri 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











