bukamata.id – Menjelang awal Agustus 2025, isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Rumor yang beredar menyebutkan bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan signifikan hingga 16 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian resmi dari pemerintah mengenai realisasi wacana tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa anggaran pembayaran gaji PNS untuk Agustus 2025 sudah tersedia. Meski demikian, ia menekankan bahwa keputusan akhir mengenai besaran kenaikan tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Hal senada disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. Ia mengungkapkan bahwa pembahasan lanjutan terkait skema kenaikan gaji PNS belum kembali digelar, sehingga belum ada informasi baru yang bisa dikonfirmasi.
Spekulasi kenaikan gaji PNS ini mulai ramai diperbincangkan di media sosial sejak beberapa waktu lalu, termasuk isu bahwa para pensiunan PNS juga akan mendapatkan penyesuaian gaji. Namun hingga awal Juli 2025, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait angka pasti maupun waktu pelaksanaan kenaikan tersebut.
Perlu diingat bahwa sebelumnya, wacana penyesuaian gaji PNS sempat disebutkan dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 di Kantor DJP Jakarta pada 16 Agustus 2024. Namun, belum ada tindak lanjut konkret setelah pernyataan tersebut.
Sementara itu, pemerintah tengah fokus menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengedepankan efisiensi anggaran di seluruh sektor. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah kebijakan fiskal, termasuk urusan penggajian aparatur sipil negara.
Untuk saat ini, pembayaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan kisaran gaji pokok sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.680.000 – Rp2.900.000
- Golongan II: Rp2.170.000 – Rp4.120.000
- Golongan III: Rp2.770.000 – Rp5.110.000
- Golongan IV: Rp3.260.000 – Rp6.300.000
Selain gaji pokok, tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan struktural atau fungsional masih merujuk pada ketentuan yang sama seperti tahun sebelumnya, tanpa perubahan nilai hingga saat ini.
Dengan belum adanya keputusan resmi, gaji PNS tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Pemerintah memastikan bahwa segala bentuk perubahan kebijakan akan diumumkan langsung oleh Presiden apabila sudah mendapat persetujuan final.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











