bukamata.id – Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial H harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berumur 6 tahun. Ironisnya, korban merupakan teman sepermainan dari cucu pelaku sendiri.
H, yang berprofesi sebagai buruh tani, ditangkap oleh personel Polres Garut pada 3 Maret 2025 di kediamannya yang terletak di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara kasus ini akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Kami menerima pelimpahan berkas perkara terkait dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/5/2025) siang.
Helena menjelaskan bahwa H didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Angka 3 Jo Pasal 15 Huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan bejat ini adalah 12 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 5 Mei 2025 kemarin, selanjutnya akan diproses di persidangan,” tegas Helena.
Berdasarkan hasil penyidikan, H diketahui melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali pada bulan Januari 2025. Tindakan tersebut dilakukan di rumah pelaku saat korban sedang bermain dengan cucu H. Mirisnya, beredar informasi bahwa pelaku juga sempat mencoba melakukan tindakan serupa terhadap anak lain di kampungnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah ibu korban berani angkat bicara melalui serangkaian unggahan video di akun Facebook pribadinya. Dalam unggahannya yang dibagi menjadi 10 bagian, sang ibu dengan tegas menyatakan bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











