bukamata.id – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan publik. Banyak pensiunan maupun calon pensiunan mempertanyakan apakah pemerintah akan kembali menaikkan gaji seperti tahun-tahun sebelumnya.
Perbincangan tersebut bahkan ramai muncul di kolom komentar media sosial resmi PT Taspen (Persero). Sejumlah warganet menanyakan kepastian kenaikan gaji hingga waktu pencairan rapel.
“Pencairan rapel kapan?” tulis salah satu akun warganet di Instagram resmi Taspen.
Namun hingga memasuki awal 2026, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS. Dengan demikian, belum ada dasar hukum yang menjadi acuan penyesuaian gaji tambahan tahun ini.
PT Taspen (Persero) pun menegaskan bahwa pihaknya belum menerima regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2026.
“Halo Sobat Taspen, saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait hal tersebut. Mohon pastikan mendapatkan informasi hanya melalui kanal resmi Taspen,” tulis akun resmi @taspen.
Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Sampai ada kebijakan baru, gaji pensiunan PNS per Januari 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Besaran yang diterima merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan pensiun lainnya.
Berikut estimasi gaji pokok pensiunan PNS 2026 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pemerintah biasanya akan menyampaikan kebijakan kenaikan gaji pensiunan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah dan diumumkan secara terbuka. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya informasi yang beredar tanpa sumber resmi.
Demikian informasi terbaru mengenai kepastian gaji dan isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026. Pantau terus kanal resmi pemerintah dan Taspen untuk perkembangan kebijakan selanjutnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











