bukamata.id – Satresnarkoba Polresta Bandung kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Selama Juli 2025, sejumlah kasus berhasil diungkap, termasuk penangkapan pasangan suami istri pengedar sabu dan ganja, serta seorang mahasiswa yang memproduksi tembakau sintetis secara mandiri.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/7), Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan bahwa selama semester pertama 2025, terjadi peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus narkoba dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah penangkapan pasangan AS (45) dan NH (43), warga Kampung Pasungkaler, Desa Katapang, Kabupaten Bandung. Keduanya diduga bekerja sama dalam mengedarkan sabu dan ganja.
“Jadi mereka berdua itu kerja sama untuk menjual paket sabu dan ganja,” ungkap Kombes Aldi di hadapan media.
Dalam peranannya, AS berperan sebagai penjual langsung kepada konsumen, sementara NH bertugas menyiapkan paket kecil narkotika siap edar.
“Istrinya diminta membuatkan paket narkoba siap jual,” tambahnya.
Dari hasil penggerebekan, aparat menyita sabu seberat 3,73 gram yang dikemas dalam empat bungkus makanan ringan jenis kwaci, serta ganja seberat 15,31 gram dalam delapan bungkus kertas nasi. Polisi juga mengungkap bahwa AS merupakan residivis kasus serupa.
“Betul, AS adalah residivis kasus ganja pada tahun 2019,” jelas Aldi.
Selain pasangan tersebut, petugas juga menangkap DF (26), seorang mahasiswa yang meracik sendiri tembakau sintetis di kontrakan miliknya di Kampung Curug Dogdog, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu.
“Pelaku ini membuat sendiri tembakau sinte di kontrakannya. Bahan dan cara meraciknya diperoleh dari media sosial,” terang Aldi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 153,77 gram tembakau sintetis siap edar, bahan baku, plastik klip, dan alat semprot yang digunakan dalam proses produksi.
Sepanjang semester pertama 2025, Polresta Bandung mencatat 181 laporan polisi dengan total 211 tersangka. Angka ini meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang hanya mencatat 112 kasus dan jumlah tersangka yang sama.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Sabu: 485,43 gram
- Tembakau sintetis: 798,24 gram
- Ganja: 1.920,95 gram
- Obat Keras Tertentu (OKT): 1.941.188 butir
- Psikotropika: 480 butir
- Ekstasi: 5 butir
Aldi menyoroti peningkatan tajam pengungkapan kasus obat keras tertentu. “Lonjakan paling tajam terjadi pada kasus OKT, meningkat hingga 21.455,84% dari tahun lalu,” ungkapnya. Jumlah ini berasal dari penyitaan lebih dari 1,9 juta butir obat terlarang.
Untuk Juli 2025 saja, terdapat 21 kasus dengan 24 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 65,99 gram sabu, 183,77 gram sinte, 2.834 butir OKT, dan 166 butir psikotropika.
“Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel, pengiriman paket, hingga transaksi melalui media sosial,” ujar Aldi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Polresta Bandung akan terus menindak tegas peredaran narkoba dalam bentuk apa pun, karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegas Aldi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










