Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Garena Bagikan Kode Redeem FF Hari Ini, Survivor Bisa Dapat Bundle Eksklusif dan Senjata Gratis

Jumat, 31 Juli 2026 12:43 WIB

Bukan Gangguan Jiwa, Polisi Bongkar Alasan Ayah Aniaya Anak di Cipongkor Bandung Barat

Jumat, 31 Juli 2026 12:36 WIB

Persib Siapkan Kejutan Transfer Lagi: Shayne Pattynama dan Kiper Persis Masuk Radar?

Jumat, 31 Juli 2026 11:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Garena Bagikan Kode Redeem FF Hari Ini, Survivor Bisa Dapat Bundle Eksklusif dan Senjata Gratis
  • Bukan Gangguan Jiwa, Polisi Bongkar Alasan Ayah Aniaya Anak di Cipongkor Bandung Barat
  • Persib Siapkan Kejutan Transfer Lagi: Shayne Pattynama dan Kiper Persis Masuk Radar?
  • Peluncuran Ekosistem, Fokus Regional, dan Keamanan: Bidang-bidang Pengembangan Utama Bagi Platform Olahraga Internasional
  • Thom Haye Berpotensi Absen, 2 Bintang Muda Timnas Indonesia Siap Unjuk Gigi Lawan Timor Leste
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
  • Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian 31 Juli 2026
  • Tampines Rovers Datang dengan Mental Berani, Persib Siapkan Ujian Berat di Si Jalak Harupat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lawan Status Tersangka KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan

By Aga GustianaKamis, 12 Februari 2026 11:19 WIB2 Mins Read
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinamika hukum kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang kian memanas. Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam skandal kuota tambahan haji periode 2023-2024.

Gugatan yang terdaftar pada Selasa (10/2/2026) tersebut menjadi sinyal perlawanan terbuka dari pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini atas proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Sidang Perdana Digelar 24 Februari

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, inti dari permohonan ini adalah menguji keabsahan tindakan penyidik.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis kutipan dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Masyarakat kini menanti jalannya persidangan yang dijadwalkan akan dimulai dalam waktu dekat.

“Jadwal sidang: Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” demikian tulis kutipan tersebut.

Jejak Kasus: Kerugian Negara Fantastis

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka utama. Kasus ini bukan perkara kecil; KPK menaksir potensi kerugian negara mencapai angka yang sangat fantastis, yakni melebihi Rp1 triliun.

Penyelidikan intensif yang dimulai sejak akhir 2025 ini juga menyeret nama besar di industri travel haji, termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour, yang kini berstatus dicegah bepergian ke luar negeri bersama kedua tersangka lainnya.

Sengkarut Kuota 50:50 yang Menyalahi Aturan

Titik api persoalan ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Berdasarkan temuan Pansus Angket Haji DPR RI, Kemenag di bawah kendali Yaqut menerapkan pembagian rata (50 persen reguler dan 50 persen khusus).

Kebijakan tersebut dinilai menabrak UU Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas menginstruksikan bahwa porsi haji khusus seharusnya maksimal hanya 8 persen. Selain pelanggaran regulasi, penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan aliran dana “pelicin” dari ratusan biro perjalanan haji kepada oknum pejabat Kemenag. Nilai upeti per kuota tersebut diduga berkisar antara USD2.600 hingga USD7.000.

Akankah gugatan praperadilan ini mematahkan jeratan hukum KPK, atau justru memperkuat bukti-bukti di persidangan nanti? Publik kini tertuju pada agenda sidang 24 Februari mendatang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita nasional Gus Yaqut hukum korupsi haji KPK praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Gangguan Jiwa, Polisi Bongkar Alasan Ayah Aniaya Anak di Cipongkor Bandung Barat

10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku

Padam Listrik

Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.