Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cut Salwa Jadi Sorotan Publik, Klaim Video Viral Masih Belum Terbukti

Jumat, 5 Juni 2026 05:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

BLT Dana Desa hingga Rp300 Ribu Cair, Cek Jadwal Bansos Juni 2026

Jumat, 5 Juni 2026 04:00 WIB

Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Warganet Ramai Cari Fakta Sebenarnya

Jumat, 5 Juni 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cut Salwa Jadi Sorotan Publik, Klaim Video Viral Masih Belum Terbukti
  • BLT Dana Desa hingga Rp300 Ribu Cair, Cek Jadwal Bansos Juni 2026
  • Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Warganet Ramai Cari Fakta Sebenarnya
  • Banjir Pemain Gratis! Klaim Kode Redeem FC Mobile Besok Jumat 5 Juni 2026, Ambil Paket Card Premium
  • Klaim Hadiah Gratis! Intip Daftar Kode Redeem FF Jumat 5 Juni 2026, Ada Skin Senjata Langka
  • Ogah Cuma Numpang Lewat di Asia, Manajemen Persib Beberkan Rencana Besar di Musim Depan
  • Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Memanas, Pendiri Cherrybelle Bongkar Fakta Mengejutkan?
  • Authentic Blast Bandung: 6 Dekade Vans Dirayakan sebagai Simbiosis Liar Seni, Musik, dan Skate
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 5 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lawan Status Tersangka KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan

By Aga GustianaKamis, 12 Februari 2026 11:19 WIB2 Mins Read
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinamika hukum kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang kian memanas. Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam skandal kuota tambahan haji periode 2023-2024.

Gugatan yang terdaftar pada Selasa (10/2/2026) tersebut menjadi sinyal perlawanan terbuka dari pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini atas proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Sidang Perdana Digelar 24 Februari

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, inti dari permohonan ini adalah menguji keabsahan tindakan penyidik.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis kutipan dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga:  Digeledah KPK, Begini Pantauan Terkini Rumah Ridwan Kamil

Masyarakat kini menanti jalannya persidangan yang dijadwalkan akan dimulai dalam waktu dekat.

“Jadwal sidang: Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” demikian tulis kutipan tersebut.

Jejak Kasus: Kerugian Negara Fantastis

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka utama. Kasus ini bukan perkara kecil; KPK menaksir potensi kerugian negara mencapai angka yang sangat fantastis, yakni melebihi Rp1 triliun.

Baca Juga:  Apakah Pemudik Boleh Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya dalam Ajaran Islam

Penyelidikan intensif yang dimulai sejak akhir 2025 ini juga menyeret nama besar di industri travel haji, termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour, yang kini berstatus dicegah bepergian ke luar negeri bersama kedua tersangka lainnya.

Sengkarut Kuota 50:50 yang Menyalahi Aturan

Titik api persoalan ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Berdasarkan temuan Pansus Angket Haji DPR RI, Kemenag di bawah kendali Yaqut menerapkan pembagian rata (50 persen reguler dan 50 persen khusus).

Baca Juga:  Sekda Ema Undur Diri, Pemkot Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Kebijakan tersebut dinilai menabrak UU Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas menginstruksikan bahwa porsi haji khusus seharusnya maksimal hanya 8 persen. Selain pelanggaran regulasi, penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan aliran dana “pelicin” dari ratusan biro perjalanan haji kepada oknum pejabat Kemenag. Nilai upeti per kuota tersebut diduga berkisar antara USD2.600 hingga USD7.000.

Akankah gugatan praperadilan ini mematahkan jeratan hukum KPK, atau justru memperkuat bukti-bukti di persidangan nanti? Publik kini tertuju pada agenda sidang 24 Februari mendatang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita nasional Gus Yaqut hukum korupsi haji KPK praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

BLT Dana Desa hingga Rp300 Ribu Cair, Cek Jadwal Bansos Juni 2026

Authentic Blast Bandung: 6 Dekade Vans Dirayakan sebagai Simbiosis Liar Seni, Musik, dan Skate

Musim Kemarau 2026, Seluruh Kelurahan di Cimahi Berpotensi Alami Krisis Air Bersih

Detik-Detik Truk Tangki Terbakar di Cisumdawu, Arus Lalu Lintas Tersendat

Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya

Punya Aset Rp9 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Eks Kepala Badan Gizi Dadan Hindayana

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ 3 Menit Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini yang Terjadi
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Tren Viral TikTok Meledak! Video Misterius Rok Hijau Jadi Buruan Netizen, Waspada Link Palsu
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.