Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Maudy Ayunda Dihujat ‘Tone Deaf’: Kuliah Dibayai LPDP tapi Minim Empati, Kalah Telak dari Cinta Laura?

Senin, 14 September 2026 15:18 WIB

Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan

Senin, 14 September 2026 15:11 WIB

Misi di Korea Terancam? Persib Kehilangan Ujung Tombak Jelang Duel FC Seoul

Senin, 14 September 2026 14:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Maudy Ayunda Dihujat ‘Tone Deaf’: Kuliah Dibayai LPDP tapi Minim Empati, Kalah Telak dari Cinta Laura?
  • Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan
  • Misi di Korea Terancam? Persib Kehilangan Ujung Tombak Jelang Duel FC Seoul
  • Hampir 300 SPPG Beroperasi di Bandung, Farhan Tegaskan Wajib Bersertifikasi
  • 10 Toko Legend Bandung yang Masih Eksis Puluhan Tahun, Nomor 1 Bikin Nostalgia
  • Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda
  • Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah
  • Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lawan Status Tersangka KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan

By Aga GustianaKamis, 12 Februari 2026 11:19 WIB2 Mins Read
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinamika hukum kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang kian memanas. Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam skandal kuota tambahan haji periode 2023-2024.

Gugatan yang terdaftar pada Selasa (10/2/2026) tersebut menjadi sinyal perlawanan terbuka dari pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini atas proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Sidang Perdana Digelar 24 Februari

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, inti dari permohonan ini adalah menguji keabsahan tindakan penyidik.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis kutipan dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga:  Tahajud Tanpa Tidur, Bolehkah? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Masyarakat kini menanti jalannya persidangan yang dijadwalkan akan dimulai dalam waktu dekat.

“Jadwal sidang: Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” demikian tulis kutipan tersebut.

Jejak Kasus: Kerugian Negara Fantastis

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka utama. Kasus ini bukan perkara kecil; KPK menaksir potensi kerugian negara mencapai angka yang sangat fantastis, yakni melebihi Rp1 triliun.

Baca Juga:  KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB, Rumah Ridwan Kamil Digeledah

Penyelidikan intensif yang dimulai sejak akhir 2025 ini juga menyeret nama besar di industri travel haji, termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour, yang kini berstatus dicegah bepergian ke luar negeri bersama kedua tersangka lainnya.

Sengkarut Kuota 50:50 yang Menyalahi Aturan

Titik api persoalan ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Berdasarkan temuan Pansus Angket Haji DPR RI, Kemenag di bawah kendali Yaqut menerapkan pembagian rata (50 persen reguler dan 50 persen khusus).

Baca Juga:  Ganjar Berkomitmen Kuatkan Independensi KPK

Kebijakan tersebut dinilai menabrak UU Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas menginstruksikan bahwa porsi haji khusus seharusnya maksimal hanya 8 persen. Selain pelanggaran regulasi, penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan aliran dana “pelicin” dari ratusan biro perjalanan haji kepada oknum pejabat Kemenag. Nilai upeti per kuota tersebut diduga berkisar antara USD2.600 hingga USD7.000.

Akankah gugatan praperadilan ini mematahkan jeratan hukum KPK, atau justru memperkuat bukti-bukti di persidangan nanti? Publik kini tertuju pada agenda sidang 24 Februari mendatang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukum KPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan

Hampir 300 SPPG Beroperasi di Bandung, Farhan Tegaskan Wajib Bersertifikasi

Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah

Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.