Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rafael Situmorang: Pekerja Informal Hadapi Risiko Lebih Besar

Sabtu, 14 Maret 2026 22:22 WIB

Banyak Warga Berpenghasilan di Bawah Rp400 Ribu, Rafael Situmorang Soroti Kondisi Ekonomi Pekerja Kecil

Sabtu, 14 Maret 2026 22:19 WIB

Rafael Situmorang: Anggaran Pendidikan Jawa Barat Sudah Lampaui Amanat Undang-Undang

Sabtu, 14 Maret 2026 22:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rafael Situmorang: Pekerja Informal Hadapi Risiko Lebih Besar
  • Banyak Warga Berpenghasilan di Bawah Rp400 Ribu, Rafael Situmorang Soroti Kondisi Ekonomi Pekerja Kecil
  • Rafael Situmorang: Anggaran Pendidikan Jawa Barat Sudah Lampaui Amanat Undang-Undang
  • Rafael Situmorang Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal
  • Dekati Komunitas Lewat ‘Ramadan Rhythm’, Speed Jersey Perkuat Ekosistem Gaya Hidup Sehat di Kota Kembang
  • Rafael Situmorang Soroti Ketimpangan Pekerja Formal dan Informal di Jawa Barat
  • Rafael Situmorang Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Bantuan Pendidikan
  • Rafael Situmorang Kritik Ketidakpastian Beasiswa Pemprov Jabar: Lebih Jelas Skema BPU yang Dulu?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Bullying Meningkat, KPAI Sebut 3.800 Anak Alami Kekerasan di Era Digital

By Putra JuangSelasa, 3 Desember 2024 18:30 WIB4 Mins Read
Ilustrasi perundungan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kasus kekerasan dan bullying terhadap anak semakin meningkat dan beragam di era perkembangan teknologi informasi.

Komisioner KPAI, Aries Adi Leksono mengatakan, total ada 3.800 anak mengalami kekerasan yang beragam yang terjadi sepanjang tahun 2023.

“KPAI membuat program 15 perlindungan khusus anak, seperti anak korban kekerasan, anak korban kekerasan seksual, anak korban kejahatan siber, anak korban eksploitasi ekonomi, anak korban penjualan manusia, dan lain-lain,” ucap Aries dikutip laman NU Online, Selasa (3/12/2024).

Selain itu, kekerasan anak di lingkungan pendidikan juga bisa masuk di klaster pemenuhan hak anak dan klaster perlindungan khusus anak.

Merespon hal ini, KPAI membentuk Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD). Namun, tidak semua kabupaten atau kota memiliki KPAD yang mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, yang kemudian ada perubahan menjadi undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

“Bahkan, se-Indonesia baru ada 32 KPAD, baik tingkat provinsi maupun kota. Semakin hari kasus kekerasan terhadap anak bukan berkurang tapi malah bertambah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bey Harap Tak Ada Perundungan saat Masa Orientasi, Instruksikan Disdik Pantau Setiap Sekolah

“Maka, ini diperlukan upaya sistemik, upaya komprehensif, dukungan kelembagaan maupun dukungan program, dukungan kebijakan hingga anggaran yang kemudian respek terhadap pencegahan kekerasan terhadap anak,” tambahnya.

Aris mengatakan, secara kelembagaan KPAI mempunyai mandat pengawasan terhadap perlindungan anak ketika mendapatkan kekerasan. Di dalam pelaksanaan teknisnya, dibagi menjadi dua klaster.

Pertama, klaster pemenuhan hak anak dan, kedua adalah klaster perlindungan khusus anak. Dalam klaster-klaster tersebut masing-masing komisioner mengampu isu-isu tertentu untuk mengatasinya sampai selesai.

“Dan saya sendiri kebetulan mengampu tentang pendidikan, budaya dan agama,” ujarnya.

“Kekerasan di lingkungan pendidikan tentu masuk di klaster bisa dua-duanya, kalau konteksnya pencegahan masuk di klaster pemenuhan hak anak, kalau kemudian kekerasannya mengarah kepada ranah hukum, maka perlindungan pengawasan dan perlindungan itu masuk di klaster perlindungan khusus,” sambungnya.

Dalam kriteria kekerasan terhadap anak itu, kata Aries, mengacu pada undang-undang perlindungan anak, yaitu mulai sejak dalam kandungan hingga anak berusia 18 tahun.

“Artinya kalau 18 tahunnya pas ya kan maka masih menjadi konsen kami di KPAI. Kalau lebih meskipun satu menit ya mungkin kami bisa memberikan layanan konsultasi itu, masukan-masukan, kemudian rujukan ke mana dan seterusnya,” katanya.

Baca Juga:  Profil Tiga Anak Dedi Mulyadi yang Jarang Tersorot, dari Politisi hingga Dalang Berprestasi

Dia menambahkan, bullying termasuk kekerasan. Bullying atau perundungan kemudian kekerasan seksual ini masih sering terjadi di dunia pendidikan.

Padahal, pendidikan harus memberikan rasa aman, rasa nyaman, memberikan kepastian terhadap anak untuk kemudian bisa mendapatkan ilmu, bisa belajar dengan senang.

Tetapi, masih ada beberapa yang melakukan bullying oleh pendidik sendiri atau temannya sendiri, bahkan oknum dari satuan pendidikan sendiri itu justru melanggar.

Nampaknya, bullying ini sepele, padahal yang terjadi dapat membuat motivasi belajar anak turun, fokus belajar anak-anak menurun, bahkan bisa terjadi trauma bagi anak.

Aris mengungkapkan, kekerasan terhadap anak faktanya, tidak semuanya berlatar belakang ekonomi, yang lebih dominan berawal dari pengasuhan sesungguhnya, yakni kedekatan antara anak dan orang tua.

Kedekatan antara anak dan orang tua sangat penting sehingga perhatian yang dibutuhkan oleh anak bisa terpenuhi secara maksimal, kemudian orang tua bisa memberikan keteladanan secara maksimal dan orang tua juga bisa memberikan pendampingan pengawasan secara maksimal.

Baca Juga:  Dugaan Perundungan Pelajar SMP di Kota Bandung Ditangani Polrestabes Bandung

“Faktanya, di KPAI yang mengadu tidak sekedar yang ekonomi menengah ke bawah, menengah ke atas juga cukup banyak sekali dan setelah kita dalami ya persoalannya berawal dari pola asuh,” jelasnya.

Pihaknya menyarankan, para orang tua di zaman yang semakin canggih teknologi, mereka harus lebih waspada kepada anaknya, harus lebih intensif lagi dalam hal melakukan pengawasan. Karena, anak zaman sekarang sudah canggih menggunakan media sosial.

“Sementara kalau orang tua tidak mengontrol atau tidak memeriksa apa yang ditonton oleh anak, ada kemungkinan tontonan tersebut yang memicu anak untuk dia ikuti, kalau positif tidak masalah kalau negatif malah menjadi bahaya,” terangnya.

Aries mengatakan bahwa ibu merupakan madrasah pertama bagi anaknya, berarti bukan dibebankan kepada ibu saja, tapi juga ada ayah.

“Maka upaya membentuk anak mempunyai karakter baik, punya kemandirian, punya kedisiplinan, punya tanggung jawab, dan punya kepedulian empati. Itu semuanya berawal dari orang tua,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak bullying kekerasan KPAI perundungan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rafael Situmorang: Pekerja Informal Hadapi Risiko Lebih Besar

Banyak Warga Berpenghasilan di Bawah Rp400 Ribu, Rafael Situmorang Soroti Kondisi Ekonomi Pekerja Kecil

Rafael Situmorang: Anggaran Pendidikan Jawa Barat Sudah Lampaui Amanat Undang-Undang

Rafael Situmorang Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal

Rafael Situmorang Soroti Ketimpangan Pekerja Formal dan Informal di Jawa Barat

Rafael Situmorang Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Bantuan Pendidikan

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Link Diburu Netizen, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.