bukamata.id – Kasus yang menjerat Taufik Hidayat (TH/30), tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), terus berkembang. Selain penyidikan kasus utama, kepolisian kini juga mendalami dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan tersangka sebelum penangkapannya.
Informasi yang beredar menyebut TH diduga membawa kabur telepon genggam milik seorang perempuan berinisial NL yang dikenalnya melalui aplikasi perkenalan. Ia juga diduga meninggalkan hotel tanpa menyelesaikan pembayaran kamar.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 4 Maret 2026 di sebuah hotel di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Berkenalan Lewat Aplikasi, Lalu Bertemu di Hotel
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TH diduga berkenalan dengan seorang perempuan berinisial NL melalui aplikasi perkenalan. Setelah berkomunikasi selama beberapa hari, keduanya sepakat untuk bertemu.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, TH terlihat datang ke hotel bersama perempuan tersebut.
Setelah keduanya menghabiskan waktu di hotel, TH diduga meninggalkan lokasi lebih dahulu. Ia disebut meninggalkan NL seorang diri di hotel.
Tak hanya itu, TH juga diduga belum melunasi biaya kamar hotel. Selain itu, telepon genggam milik NL yang disebut disimpan di bagasi sepeda motor TH dilaporkan ikut terbawa ketika tersangka meninggalkan lokasi.
Polda Jabar Benarkan TH Ada dalam Rekaman CCTV
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa pria yang terekam dalam video CCTV tersebut adalah TH.
Menurut Hendra, berdasarkan hasil pemeriksaan, TH mengakui pernah berkenalan dengan NL melalui sebuah aplikasi sebelum akhirnya melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
“Benar, berdasarkan hasil keterangan Taufik Hidayat, yang ada di video tersebut adalah dirinya. Sekira lima bulan lalu berkenalan dengan NL, seorang janda yang dikenal melalui aplikasi. Kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp selama kurang lebih dua hari dan menjalin hubungan,” ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Polisi Benarkan TH dan NL Sempat Menginap di Hotel
Hendra juga menjelaskan bahwa penyidik telah mengonfirmasi pertemuan antara TH dan NL di sebuah hotel di kawasan Jatinangor.
Menurut hasil penyelidikan sementara, TH menjemput NL di kediamannya di kawasan Padasuka sebelum keduanya menuju hotel pada malam hari.
“Taufik mengajak bertemu dan menjemput NL di daerah Padasuka di rumahnya, kemudian pergi ke hotel di Jalan Raya Jatinangor sekitar pukul 19.30 WIB. Taufik dan NL melakukan check-in dan kemudian berhubungan badan di hotel tersebut,” jelas Hendra.
Dugaan Ponsel Dibawa dan Hotel Belum Dibayar Masih Didalami
Meski membenarkan adanya pertemuan tersebut, Polda Jawa Barat menegaskan bahwa dugaan membawa kabur telepon genggam milik NL maupun dugaan meninggalkan hotel tanpa membayar masih dalam tahap pendalaman.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi serta memeriksa fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hingga kini, kepolisian belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana atas dugaan tersebut.
Kasus Penyekapan YTR Masih Menjadi Fokus Penyidikan
Sementara itu, penyidikan terhadap kasus utama dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR juga terus berjalan.
Sebelumnya, korban mengaku mengalami penyekapan selama sekitar tiga tahun. Namun, TH membantah keterangan tersebut dan menyatakan korban hanya berada bersamanya sekitar satu setengah tahun.
Perbedaan keterangan tersebut kini masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menggelar rekonstruksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam kasus ini.
Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan apakah dugaan membawa telepon genggam dan meninggalkan hotel tanpa membayar akan diproses sebagai perkara terpisah atau menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap TH. Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap pendalaman dan belum diputuskan melalui proses peradilan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










