Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
piala oscar 2026

Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2026: Sinners Memimpin, Amy Madigan Cetak Sejarah

Senin, 16 Maret 2026 08:45 WIB

Heboh TikTok, Video Kontroversial Sawit Picu Pencarian Link Tanpa Sensor

Senin, 16 Maret 2026 06:00 WIB

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Senin, 16 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2026: Sinners Memimpin, Amy Madigan Cetak Sejarah
  • Heboh TikTok, Video Kontroversial Sawit Picu Pencarian Link Tanpa Sensor
  • Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu
  • Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Viral Sleman: Bela Istri dari Jambret, Hogi Minaya Bebas Gelang GPS

By SusanaSelasa, 27 Januari 2026 20:31 WIB3 Mins Read
Kasus Hogi Minaya yang membela istri dari penjambret di Sleman berujung damai. Gelang GPS dilepas usai restorative justice Kejari Sleman. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memasuki babak baru.

Pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan itu kini mulai bernapas lega setelah gelang GPS yang dikenakannya sebagai tahanan luar resmi dilepas.

Pelepasan gelang GPS tersebut dilakukan menyusul berjalannya proses keadilan restoratif (restorative justice) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Proses itu berlangsung pada Senin (26/1/2026) dan menjadi titik terang bagi Hogi setelah hampir setahun menghadapi tekanan hukum dan psikologis.

“Sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini. Ke depan semoga lebih lega lagi,” ujar Hogi usai keluar dari Kejari Sleman dengan raut wajah yang tampak lebih tenang.

Kasus Bermula dari Upaya Melindungi Istri

Kasus ini bermula pada 26 April 2025, ketika Hogi berusaha menolong istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan di kawasan Jembatan Layang Janti, Kecamatan Depok, Sleman. Saat itu, dua pelaku jambret yang berboncengan sepeda motor merampas tas Arista.

Baca Juga:  Netizen Puas Polisi dan Jaksa Diskakmat DPR, Penanganan Kasus Hogi Minaya Penuh Kesalahan!

Mengetahui istrinya dijambret, Hogi yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran menggunakan mobil. Dalam upaya tersebut, kendaraan pelaku terpepet, kehilangan kendali, lalu menabrak tembok. Dua pelaku penjambretan itu meninggal dunia di lokasi kejadian.

Meski kasus penjambretan dinyatakan gugur demi hukum karena pelaku meninggal, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas sekitar dua hingga tiga bulan kemudian. Ia dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 6 tahun penjara.

Gelang GPS Dilepas Setelah Kesepakatan Damai

Selama proses hukum berjalan, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan diwajibkan mengenakan gelang GPS di kaki untuk pemantauan. Kini, gelang tersebut telah dilepas setelah tercapai kesepakatan damai antara keluarga Hogi dan keluarga pelaku jambret.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa upaya restorative justice dilakukan sesuai prosedur dan mendapat persetujuan dari keluarga korban.

Baca Juga:  Jambret HP Bersembunyi di Gorong-Gorong, Ratusan Warga Bandung Berkerumun Saksikan Evakuasi Dramatis

“Keluarga penjambret dari Palembang dan Pagar Alam telah menyetujui penyelesaian secara keadilan restoratif. Prosesnya kami fasilitasi, termasuk secara virtual melalui bantuan Kejari setempat,” kata Bambang.

Menurut Bambang, keputusan restorative justice diambil dengan mempertimbangkan unsur kelalaian, serta fakta bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam situasi darurat saat korban berupaya melindungi keluarganya.

Sorotan Publik dan Pandangan Pakar Hukum

Kasus ini menuai perhatian luas dari publik dan lembaga pengawas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan perkara semestinya dilakukan secara komprehensif, tidak semata-mata mengejar kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keamanan dan keadilan substantif.

Pakar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyebut kasus Hogi berada di wilayah abu-abu hukum pidana.

“Jika pembelaan diri dilakukan sebanding dengan serangan, maka tidak dapat dipidana. Namun jika melampaui batas, perlu dilihat apakah ada kegoncangan jiwa akibat serangan tersebut,” jelas Marcus.

Baca Juga:  Kasus Hogi Minaya Tuai Polemik, Polri Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman

Ia menambahkan, perkara ini tergolong kompleks karena kematian pelaku terjadi akibat benturan, bukan tabrakan langsung, sehingga pembuktian kausalitas menjadi kunci.

Istri Hogi Sampaikan Permintaan Maaf

Dalam proses mediasi, Arista Minaya turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar kendali semua pihak.

“Intinya kejadian saat itu di luar kendali kami semua. Saya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga mereka,” ujar Arista, dikutip dari Tribun Jogja.

Menuju Akhir Proses Hukum

Berkas perkara Hogi Minaya telah dilimpahkan kepolisian ke Kejari Sleman. Dengan berjalannya mekanisme restorative justice dan dilepasnya gelang GPS, publik kini menanti keputusan akhir yang diharapkan dapat menghadirkan keadilan, kepastian hukum, sekaligus rasa aman bagi masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi refleksi penting tentang batas pembelaan diri, peran negara dalam melindungi korban kejahatan, serta penerapan hukum yang berkeadilan di tengah situasi darurat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bela diri hukum pidana bela istri dari jambret gelang GPS dilepas Hogi Minaya Jambret kasus penjambretan Sleman kecelakaan Janti Sleman Kejari Sleman restorative justice Sleman tersangka bela istri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.