bukamata.id – Kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memasuki babak baru.
Pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan itu kini mulai bernapas lega setelah gelang GPS yang dikenakannya sebagai tahanan luar resmi dilepas.
Pelepasan gelang GPS tersebut dilakukan menyusul berjalannya proses keadilan restoratif (restorative justice) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Proses itu berlangsung pada Senin (26/1/2026) dan menjadi titik terang bagi Hogi setelah hampir setahun menghadapi tekanan hukum dan psikologis.
“Sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini. Ke depan semoga lebih lega lagi,” ujar Hogi usai keluar dari Kejari Sleman dengan raut wajah yang tampak lebih tenang.
Kasus Bermula dari Upaya Melindungi Istri
Kasus ini bermula pada 26 April 2025, ketika Hogi berusaha menolong istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan di kawasan Jembatan Layang Janti, Kecamatan Depok, Sleman. Saat itu, dua pelaku jambret yang berboncengan sepeda motor merampas tas Arista.
Mengetahui istrinya dijambret, Hogi yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran menggunakan mobil. Dalam upaya tersebut, kendaraan pelaku terpepet, kehilangan kendali, lalu menabrak tembok. Dua pelaku penjambretan itu meninggal dunia di lokasi kejadian.
Meski kasus penjambretan dinyatakan gugur demi hukum karena pelaku meninggal, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas sekitar dua hingga tiga bulan kemudian. Ia dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 6 tahun penjara.
Gelang GPS Dilepas Setelah Kesepakatan Damai
Selama proses hukum berjalan, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan diwajibkan mengenakan gelang GPS di kaki untuk pemantauan. Kini, gelang tersebut telah dilepas setelah tercapai kesepakatan damai antara keluarga Hogi dan keluarga pelaku jambret.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa upaya restorative justice dilakukan sesuai prosedur dan mendapat persetujuan dari keluarga korban.
“Keluarga penjambret dari Palembang dan Pagar Alam telah menyetujui penyelesaian secara keadilan restoratif. Prosesnya kami fasilitasi, termasuk secara virtual melalui bantuan Kejari setempat,” kata Bambang.
Menurut Bambang, keputusan restorative justice diambil dengan mempertimbangkan unsur kelalaian, serta fakta bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam situasi darurat saat korban berupaya melindungi keluarganya.
Sorotan Publik dan Pandangan Pakar Hukum
Kasus ini menuai perhatian luas dari publik dan lembaga pengawas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan perkara semestinya dilakukan secara komprehensif, tidak semata-mata mengejar kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keamanan dan keadilan substantif.
Pakar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyebut kasus Hogi berada di wilayah abu-abu hukum pidana.
“Jika pembelaan diri dilakukan sebanding dengan serangan, maka tidak dapat dipidana. Namun jika melampaui batas, perlu dilihat apakah ada kegoncangan jiwa akibat serangan tersebut,” jelas Marcus.
Ia menambahkan, perkara ini tergolong kompleks karena kematian pelaku terjadi akibat benturan, bukan tabrakan langsung, sehingga pembuktian kausalitas menjadi kunci.
Istri Hogi Sampaikan Permintaan Maaf
Dalam proses mediasi, Arista Minaya turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar kendali semua pihak.
“Intinya kejadian saat itu di luar kendali kami semua. Saya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga mereka,” ujar Arista, dikutip dari Tribun Jogja.
Menuju Akhir Proses Hukum
Berkas perkara Hogi Minaya telah dilimpahkan kepolisian ke Kejari Sleman. Dengan berjalannya mekanisme restorative justice dan dilepasnya gelang GPS, publik kini menanti keputusan akhir yang diharapkan dapat menghadirkan keadilan, kepastian hukum, sekaligus rasa aman bagi masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi refleksi penting tentang batas pembelaan diri, peran negara dalam melindungi korban kejahatan, serta penerapan hukum yang berkeadilan di tengah situasi darurat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










