Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri

Kamis, 17 September 2026 06:00 WIB

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 17 September 2026 05:00 WIB

Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak

Kamis, 17 September 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri
  • Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya
  • Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak
  • Tak Cuma 3 Poin! Persib Bawa Pulang Bonus Rp883 Juta Usai Menang atas FC Seoul
  • Menjelajah Kelezatan Karawang: 10 Wisata Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Rekomendasi Kuliner Legendaris Garut: 4 Tempat Makan Ikonik yang Wajib Dicoba
  • Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia
  • Persib Bungkam FC Seoul 1-0, Maung Bandung Langsung Kuasai Puncak Grup E ACL Two
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Hogi Minaya Tuai Polemik, Polri Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman

By Aga GustianaJumat, 30 Januari 2026 14:07 WIB2 Mins Read
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, setelah polemik penanganan perkara Hogi Minaya mencuat ke ruang publik. Kasus tersebut menuai sorotan karena Hogi—suami korban penjambretan—justru berstatus tersangka setelah berupaya mengejar pelaku kejahatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, keputusan ini merupakan wujud keseriusan institusi dalam menjaga standar profesionalitas sekaligus memastikan proses hukum berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:  Desk Pemilu 2024: Program Kolaborasi Kominfo untuk Cegah Konten Negatif

Rekomendasi Audit Internal

Menurut Trunoyudo, kebijakan tersebut berasal dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit digelar pada Senin (26/1/2026), saat kasus Hogi ramai diperbincangkan masyarakat.

Hasil pemeriksaan internal mengindikasikan adanya dugaan kurang optimalnya pengawasan pimpinan. Kondisi itu disebut berkontribusi terhadap proses penyidikan yang memicu kegaduhan publik sekaligus berdampak pada persepsi masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Temuan audit kemudian dibahas dalam forum internal, dan seluruh peserta rapat sepakat mengusulkan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga rangkaian pemeriksaan lanjutan tuntas.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Detik-detik Ojol Tewas Tertabrak Mobil Rantis Brimob Saat Unjuk Rasa di DPR

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Perkara ini bermula ketika Arista Minaya menjadi korban penjambretan. Hogi, sang suami, langsung mengejar dua pelaku menggunakan mobil. Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir fatal setelah kedua pelaku meninggal dunia.

Kontroversi semakin melebar hingga ke parlemen. Komisi III DPR RI bahkan mengadakan rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.

Dalam forum itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai terdapat persoalan dalam penegakan hukum pada kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya pendekatan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Baca Juga:  Isu Reshuffle Polri: Mengenal Calon Kapolri Baru Suyudi Ario Seto

“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” kata Habiburokhman.

Tak hanya itu, Komisi III DPR juga mengingatkan aparat agar tidak menambah beban bagi keluarga Hogi, yang pada dasarnya merupakan korban tindak kriminal, selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik, sementara langkah evaluasi internal di tubuh Polri diharapkan dapat menghadirkan penanganan perkara yang lebih adil serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.