bukamata.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah kios berkedok toko aksesoris ponsel yang menjual obat keras terlarang di Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (10/4/2025) petang.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat.
Setelah menerima pengaduan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap kios tersebut hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada kami. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung menggeledah dan mengamankan para pelaku,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Tribata News, Jumat (11/4/2025).
Dalam operasi tersebut, dua orang berhasil diamankan, masing-masing merupakan penjual dan pembeli. Kios tersebut ternyata berbentuk kontainer dan berdiri di atas trotoar, tanpa mengantongi izin usaha yang jelas.
“Kami amankan dua orang, satu penjual dan satu pembeli. Bentuknya seperti toko, tapi sebenarnya hanya kontainer terbuka yang berdiri di trotoar jalan, tanpa legalitas,” tambahnya.
Penjualan aksesoris ponsel rupanya hanya dijadikan kedok untuk mengelabui petugas. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras terbatas yang disembunyikan di bagian bawah etalase.
“Pelaku menjual casing handphone, tapi saat kami geledah di bagian bawah etalase, ditemukan obat keras terbatas. Menurut pengakuan sementara, praktik ini sudah berlangsung sekitar empat hingga lima bulan,” ungkap Kasat.
Saat ini, kepolisian tengah mendalami jaringan penjualan obat keras tersebut, termasuk menelusuri pemasok dan pemilik barang.
“Barang bukti masih kami inventarisir, dan pengembangan terhadap pemasok masih berlangsung. Untuk sementara, kedua pelaku dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











