Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya

Rabu, 2 September 2026 20:31 WIB

Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak

Rabu, 2 September 2026 20:17 WIB

Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga

Rabu, 2 September 2026 19:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya
  • Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak
  • Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga
  • Super League 2026/27 Punya Aturan Baru? Ini Batas Pemain Asing yang Boleh Tampil
  • Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD
  • JPO dan PJU di Jalan Soekarno-Hatta Segera Dikoordinasikan Pemkot Bandung
  • Bongkar Pasang Gedung Sate di Dua Era Gubernur: Rancang Bangun Ridwan Kamil vs Dedi Mulyadi, Mana yang Lebih Diterima Warga?
  • Lampu Hijau dari Kepolisian, Super Big Match Persija vs Persib Resmi Manggung di Jakarta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 2 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Anti Cemas saat Mudik! Simak Syarat Penitipan Kendaraan di Polrestabes Bandung

By SusanaMinggu, 23 Maret 2025 09:30 WIB1 Min Read
Penitipan kendaraan di Polrestabes Bandung selama mudik lebaran. Foto: ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2025.

Program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pemudik yang harus meninggalkan kendaraan mereka selama perjalanan ke kampung halaman.

Dilansir dari akun Instagram resmi @polrestabesbandung, Minggu (23/3/2025), berikut adalah syarat, prosedur, lokasi, dan jadwal penitipan kendaraan selama mudik Lebaran.

Syarat dan Prosedur Penitipan Kendaraan

Baca Juga:  Selidiki Kasus Siswi Loncat dari Angkot di Bandung, Polisi Buru sang Sopir

Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya hanya perlu memenuhi persyaratan berikut:

  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan

Pendaftaran dapat dilakukan di kantor polisi terdekat sebelum berangkat mudik.

Lokasi dan Jadwal Penitipan

Polrestabes Bandung telah menyiapkan lokasi penitipan kendaraan di beberapa titik, yaitu:

  • Halaman Polrestabes Bandung
  • Seluruh Polsek jajaran di Kota Bandung
Baca Juga:  Ustad Evie Effendi Sebut Sudah Berdamai dengan Anak, Proses Hukum Kasus KDRT Tetap Berlanjut

Layanan penitipan ini akan dibuka sebelum Lebaran hingga setelah arus balik, sehingga pemudik dapat mengambil kendaraan mereka sesuai dengan jadwal kepulangan.

Layanan Informasi

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:

  • Call Center Polri: 110
  • WhatsApp Kang Busar: 0821-3020-1996
  • Atau datang langsung ke Polsek terdekat
Baca Juga:  Nekat Beraksi Demi Susu Anak, Pasutri Jambret HP di Panyileukan Bandung

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir akan keamanan kendaraan mereka.

“Kami menyediakan layanan ini agar masyarakat lebih tenang saat mudik dan tidak khawatir akan risiko pencurian,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

mudik Polrestabes Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya

Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak

Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga

Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD

JPO dan PJU di Jalan Soekarno-Hatta Segera Dikoordinasikan Pemkot Bandung

Bongkar Pasang Gedung Sate di Dua Era Gubernur: Rancang Bangun Ridwan Kamil vs Dedi Mulyadi, Mana yang Lebih Diterima Warga?

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.