Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Sabtu, 19 September 2026 19:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
  • Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nekat Beraksi Demi Susu Anak, Pasutri Jambret HP di Panyileukan Bandung

By SusanaRabu, 5 Agustus 2026 20:42 WIB4 Mins Read
Begal
Ilustrasi penjambretan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang tersangka kasus dugaan penjambretan handphone di Panyileukan, Kota Bandung, berinisial AS mengaku nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

AS mengatakan, dirinya sebelumnya bekerja di sebuah bengkel. Namun setelah berhenti dari pekerjaan tersebut, ia tidak lagi memiliki penghasilan tetap dan hanya bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dulu mah di bengkel, Pak,” kata AS saat menjalani pemeriksaan.

Ketika ditanya mengenai pekerjaannya saat ini, AS mengaku sudah tidak memiliki pekerjaan tetap sejak keluar dari bengkel.

“Enggak. Setelah keluar dari bengkel, serabutan,” ujarnya.

Pelaku Penjambretan Bandung Mengaku Pasrah

AS mengungkapkan aksi penjambretan tersebut terjadi setelah dirinya bertemu dengan seorang teman. Ia pun mengaku pasrah harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya.

“Kemarin ketemu sama teman, jadi kayak gitu. Ya udahlah, pasrah aja,” ucap AS.

Menurut pengakuannya, aksi tersebut dilakukan karena kondisi ekonomi yang sulit. AS menyebut uang hasil penjambretan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baca Juga:  Nekat Tanam Ganja di Rumah, Pemuda di Bandung Ditangkap Polisi

Uang Hasil Jambret untuk Susu Anak dan Bayar Kontrakan

AS mengaku memiliki empat orang anak. Bahkan, anak bungsunya saat ini masih berusia satu tahun.

“Ada empat,” kata AS ketika ditanya jumlah anaknya.

Ia menyebut uang dari hasil penjambretan tersebut akan digunakan untuk membeli susu anak, kebutuhan makan sehari-hari, hingga membayar biaya tempat tinggal.

“Buat susu sama makan juga. Buat bayar kontrakan kos,” ujarnya.

Kronologi Penjambretan di Panyileukan Bandung

Sebelumnya, kasus penjambretan yang melibatkan pasangan suami istri ini terjadi di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua tersangka berinisial AS dan PS diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang korban yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, saat kejadian kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Sindang Sari.

Keduanya kemudian melihat korban yang sedang memainkan handphone saat dibonceng oleh rekannya.

“Kemudian melakukan penjambretan dengan cara memepet motor korban kemudian merampas satu buah handphone korban. Di situ terjadi sedikit kekerasan karena tangannya tertarik oleh para pelaku,” kata Anton, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga:  Polisi Kerahkan Operasi Malam, Geng Motor di Bandung Diincar

Setelah berhasil mengambil handphone korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun aksi tersebut diketahui warga sekitar. Warga kemudian melakukan pengejaran dan menghubungi pihak kepolisian hingga akhirnya AS dan PS berhasil diamankan.

Polisi Amankan Barang Bukti Penjambretan

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, jaket ojek online, serta handphone milik korban.

Polisi juga memastikan bahwa AS dan PS memiliki hubungan sebagai pasangan suami istri.

“Jadi mereka hubungan suami istri. Hubungannya keluarga,” kata Anton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif utama aksi penjambretan tersebut adalah faktor ekonomi. Kedua pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Untuk sementara motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi, karena suami istri tidak ada pekerjaan,” ujar Anton.

Istri Pelaku Disebut Ikut Secara Sadar

Dalam pemeriksaan, polisi menyebut PS yang merupakan istri AS ikut dalam aksi tersebut tanpa adanya unsur paksaan.

Baca Juga:  Detik-Detik Pria Nyaris Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung

Menurut Anton, sang istri mengetahui rencana suaminya sebelum aksi dilakukan.

“Keterangan sementara tidak ada paksaan karena memang istrinya diajak oleh suaminya, kemudian disampaikan akan melakukan perbuatan tersebut jadi sama-sama sadar,” katanya.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian lainnya.

Namun berdasarkan penyelidikan sementara, korban dalam aksi tersebut dipilih secara acak.

“Mereka random, ketika ada mangsa yang dirasa bisa mereka lakukan, mereka langsung merampas barang tersebut,” ungkap Anton.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Saat ini AS dan PS telah ditahan di Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Anton.

Kasus penjambretan di Panyileukan Bandung ini menjadi perhatian karena melibatkan pasangan suami istri yang diduga melakukan aksi kriminal dengan alasan tekanan ekonomi. Polisi tetap menegaskan bahwa faktor ekonomi tidak menghapus konsekuensi hukum atas tindakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polrestabes Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.