bukamata.id – Seorang tersangka kasus dugaan penjambretan handphone di Panyileukan, Kota Bandung, berinisial AS mengaku nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
AS mengatakan, dirinya sebelumnya bekerja di sebuah bengkel. Namun setelah berhenti dari pekerjaan tersebut, ia tidak lagi memiliki penghasilan tetap dan hanya bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dulu mah di bengkel, Pak,” kata AS saat menjalani pemeriksaan.
Ketika ditanya mengenai pekerjaannya saat ini, AS mengaku sudah tidak memiliki pekerjaan tetap sejak keluar dari bengkel.
“Enggak. Setelah keluar dari bengkel, serabutan,” ujarnya.
Pelaku Penjambretan Bandung Mengaku Pasrah
AS mengungkapkan aksi penjambretan tersebut terjadi setelah dirinya bertemu dengan seorang teman. Ia pun mengaku pasrah harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
“Kemarin ketemu sama teman, jadi kayak gitu. Ya udahlah, pasrah aja,” ucap AS.
Menurut pengakuannya, aksi tersebut dilakukan karena kondisi ekonomi yang sulit. AS menyebut uang hasil penjambretan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Uang Hasil Jambret untuk Susu Anak dan Bayar Kontrakan
AS mengaku memiliki empat orang anak. Bahkan, anak bungsunya saat ini masih berusia satu tahun.
“Ada empat,” kata AS ketika ditanya jumlah anaknya.
Ia menyebut uang dari hasil penjambretan tersebut akan digunakan untuk membeli susu anak, kebutuhan makan sehari-hari, hingga membayar biaya tempat tinggal.
“Buat susu sama makan juga. Buat bayar kontrakan kos,” ujarnya.
Kronologi Penjambretan di Panyileukan Bandung
Sebelumnya, kasus penjambretan yang melibatkan pasangan suami istri ini terjadi di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial AS dan PS diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang korban yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, saat kejadian kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Sindang Sari.
Keduanya kemudian melihat korban yang sedang memainkan handphone saat dibonceng oleh rekannya.
“Kemudian melakukan penjambretan dengan cara memepet motor korban kemudian merampas satu buah handphone korban. Di situ terjadi sedikit kekerasan karena tangannya tertarik oleh para pelaku,” kata Anton, Rabu (5/8/2026).
Setelah berhasil mengambil handphone korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Namun aksi tersebut diketahui warga sekitar. Warga kemudian melakukan pengejaran dan menghubungi pihak kepolisian hingga akhirnya AS dan PS berhasil diamankan.
Polisi Amankan Barang Bukti Penjambretan
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, jaket ojek online, serta handphone milik korban.
Polisi juga memastikan bahwa AS dan PS memiliki hubungan sebagai pasangan suami istri.
“Jadi mereka hubungan suami istri. Hubungannya keluarga,” kata Anton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif utama aksi penjambretan tersebut adalah faktor ekonomi. Kedua pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Untuk sementara motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi, karena suami istri tidak ada pekerjaan,” ujar Anton.
Istri Pelaku Disebut Ikut Secara Sadar
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut PS yang merupakan istri AS ikut dalam aksi tersebut tanpa adanya unsur paksaan.
Menurut Anton, sang istri mengetahui rencana suaminya sebelum aksi dilakukan.
“Keterangan sementara tidak ada paksaan karena memang istrinya diajak oleh suaminya, kemudian disampaikan akan melakukan perbuatan tersebut jadi sama-sama sadar,” katanya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian lainnya.
Namun berdasarkan penyelidikan sementara, korban dalam aksi tersebut dipilih secara acak.
“Mereka random, ketika ada mangsa yang dirasa bisa mereka lakukan, mereka langsung merampas barang tersebut,” ungkap Anton.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Saat ini AS dan PS telah ditahan di Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Anton.
Kasus penjambretan di Panyileukan Bandung ini menjadi perhatian karena melibatkan pasangan suami istri yang diduga melakukan aksi kriminal dengan alasan tekanan ekonomi. Polisi tetap menegaskan bahwa faktor ekonomi tidak menghapus konsekuensi hukum atas tindakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










