Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

KPM Wajib Tahu! Bansos Tahap 4 2026 Masuk Periode Oktober, Cek Status Lewat HP

Jumat, 9 Oktober 2026 05:00 WIB

Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri

Jumat, 9 Oktober 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH Oktober 2026 Cair? Saldo Rp600 Ribu hingga Rp1,5 Juta Mulai Masuk Rekening KPM

Jumat, 9 Oktober 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • KPM Wajib Tahu! Bansos Tahap 4 2026 Masuk Periode Oktober, Cek Status Lewat HP
  • Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri
  • PKH Oktober 2026 Cair? Saldo Rp600 Ribu hingga Rp1,5 Juta Mulai Masuk Rekening KPM
  • 5 Wisata Kuliner Legendaris dan Paling Dicari di Kuningan, Cocok untuk Lidah Pecinta Makanan Enak
  • 10 Destinasi Wisata Kuningan Paling Hits dan Instagramable untuk Liburan Keluarga
  • Siap-Siap! 4 Bantuan Pemerintah Masuk Periode Baru, Ada yang Dapat Rp900 Ribu
  • 35.305 Jiwa di Bandung Barat Terdampak Kekeringan, Warga Mulai Kesulitan Air Bersih
  • Video Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nekat Tanam Ganja di Rumah, Pemuda di Bandung Ditangkap Polisi

By SusanaMinggu, 23 Februari 2025 12:15 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pohon ganja. Foto: Freepik.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pemuda berinisial N (26) asal Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung.

N nekat menanam tujuh pohon ganja di rumahnya sebelum akhirnya diamankan oleh polisi pada Sabtu (22/2/2025).

Selain menangkap N, polisi juga memeriksa ibunya karena diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut namun membiarkannya.

Sementara itu, kakak kandung N, berinisial I, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat langsung dalam penanaman ganja tersebut.

“Di rumah tersangka N, polisi menyita 7 pohon ganja setinggi 1 meter yang diperkirakan berusia hampir satu tahun,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya.

Baca Juga:  Bandung Terancam Gempa Besar, Ini Daerah Paling Rawan Akibat Sesar Lembang

Kasus Terungkap Berkat Laporan Masyarakat

AKBP Agah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kediaman N.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Dalam pemeriksaan, N mengaku bahwa ganja tersebut sebenarnya milik kakaknya, I, yang saat ini berada di luar negeri. Kakaknya diduga menanam ganja tersebut sejak Mei 2024, sebelum menitipkan tanaman tersebut kepada N untuk dirawat.

Baca Juga:  Nikmat Pisan! Ini 4 Rumah Makan Khas Sunda yang Wajib Dikunjungi di Bandung

N diminta menjaga tanaman dengan memberi cahaya buatan di ruang khusus agar tetap hidup.

“Jadi pohon ini ditanam oleh kakaknya berinisial I sejak Mei (2024). I sekarang berada di luar negeri. Kemudian dilanjutkan diurus oleh adiknya (N). Menurut penuturan tersangka N, ganja itu  titipan kakaknya untuk diurus. Karena kakaknya baru berangkat dari Indonesia pada Oktober 2024,” tambah AKBP Agah.

AKBP Agah menegaskan, pihaknya masih mendalami motif di balik penanaman ganja ini. Belum diketahui apakah ganja tersebut ditanam untuk konsumsi pribadi atau dijual.

Baca Juga:  Tiga Rekomendasi Tempat Makan Sate di Bandung

“Nanti kami dalami lagi seperti apa, yang sebenarnya peran-peran dari keluarga ini ya. Apakah untuk dikonsumsi pribadi atau  dijual. Kami lihat dari barang bukti pohon ganja yang sudah mati” jelasnya.

Saat ini, N telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Polisi juga berencana memeriksa ibunya, yang tinggal di rumah yang sama.

“Kami akan memeriksa ibu dari tersangka N. Sudah pasti, kakak N, yaitu I masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung Polrestabes Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

KPM Wajib Tahu! Bansos Tahap 4 2026 Masuk Periode Oktober, Cek Status Lewat HP

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH Oktober 2026 Cair? Saldo Rp600 Ribu hingga Rp1,5 Juta Mulai Masuk Rekening KPM

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Siap-Siap! 4 Bantuan Pemerintah Masuk Periode Baru, Ada yang Dapat Rp900 Ribu

Kabupaten Bekasi

35.305 Jiwa di Bandung Barat Terdampak Kekeringan, Warga Mulai Kesulitan Air Bersih

peredaran narkoba

Video Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

Dugaan Keracunan di 88 SEOUL 23 Paskal, Dinkes Temukan Masalah Higiene

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.