bukamata.id – Sejumlah mantan pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI) mengungkapkan kisah tragis yang mereka alami selama puluhan tahun bekerja di bawah naungan Taman Safari Indonesia. Dalam audiensi bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, Selasa (15/4/2025), mereka membeberkan dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi sejak era 1970-an.
Kesaksian para korban dibagikan langsung oleh Mugiyanto melalui akun Instagram pribadinya, @mugiyanto.official, pada Rabu (16/4/2025), dan langsung menarik perhatian publik. Dalam unggahan tersebut, terlihat jelas bahwa para mantan pemain sirkus masih menyimpan trauma mendalam.
Salah satu kisah paling memilukan datang dari Butet, mantan pemain sirkus yang mengaku pernah dirantai dengan rantai gajah dan dijejali kotoran binatang selama masa kerjanya.
“Saya sampai dirantai kaki pakai rantai gajah. Pernah juga dijejali kotoran gajah,” ucap Butet mengenang peristiwa pahit itu.
Baca Juga: Mirisnya Jalan Berlumpur di Pelosok Bandung Barat, Warga Keluhkan Akses Terhambat
Anak Butet, Fifi, turut membagikan kisah serupa. Ia mengaku tidak tahu siapa orang tuanya saat kecil karena tumbuh besar di lingkungan sirkus. Fifi baru menyadari bahwa Butet adalah ibunya ketika beranjak dewasa. Sayangnya, masa kecilnya diwarnai kekerasan.
“Saya disetrum di badan dan kelamin. Setelah itu saya jatuh lemas dan dipasung selama dua minggu,” cerita Fifi dengan suara lirih, sambil menitikkan air mata.
Kisah menyayat hati lainnya datang dari Ida Yani. Ia mengalami kelumpuhan seumur hidup akibat terjatuh saat atraksi Trapeze di Lampung. “Saya jatuh dari ketinggian 15 meter. Saat sadar, saya sudah patah tulang belakang dan harus hidup dengan kursi roda,” ungkap Ida sambil duduk di kursi roda.
Menanggapi kesaksian tersebut, Wamenkumham Mugiyanto menyatakan prihatin dan mengaku harus mendengar langsung agar ada kejelasan hukum atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.
“Ada indikasi banyak kekerasan dan dugaan tindak pidana. Meski kejadian ini terjadi sebelum adanya Undang-Undang HAM pada 1999, bukan berarti tidak bisa diproses. KUHP sudah berlaku sejak kemerdekaan,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dokter Kandungan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Garut
Sebagai tindak lanjut, Mugiyanto berencana memanggil pihak Taman Safari Indonesia. Sebab, berdasarkan pengakuan para korban, mereka bekerja dalam naungan institusi tersebut.
“Kami akan mengundang pihak Taman Safari untuk dimintai keterangan. Ini juga menyangkut rekomendasi Komnas HAM. Harapan kami, semua pihak dapat mematuhi prinsip-prinsip HAM,” tegasnya.
Mugiyanto juga membuka pintu bagi para korban untuk menempuh jalur hukum dan berjanji mendorong pemulihan hak-hak mereka. Kasus ini, kata dia, menjadi pengingat bahwa keadilan tak mengenal batas waktu.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











