bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan serta penjualan knalpot brong di wilayah Jabar. Aturan ini mulai berlaku sejak 25 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota di provinsi tersebut.
“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara,” ujar Dedi, yang akrab disapa KDM, saat konferensi pers di Bandung, Rabu (27/8/2025).
Surat edaran bernomor PELARANGAN PENGGUNAAN DAN PENJUALAN KNALPOT YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU MELEBIHI AMBANG BATAS KEBISINGAN DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT ini menekankan tiga poin utama.
- Mendukung penegakan aturan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk bengkel dan toko, agar tidak memperdagangkan maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.
- Koordinasi dengan kepolisian, khususnya Polres, untuk mengendalikan penggunaan knalpot brong maupun tipe racing yang melebihi batas kebisingan.
KDM menegaskan, larangan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta keselamatan lalu lintas.
“Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar,” tegasnya.
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Adi Komar, mewakili Pemprov Jabar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











