bukamata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kelompok wirausaha baru (KWU) masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang.
Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp1,9 miliar dari program tersebut.
Direktur Krimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan, kasus ini bermula saat pemerintah menyalurkan bantuan untuk pemulihan ekonomi pasca-Covid. Namun, bantuan tersebut justru dimanfaatkan secara ilegal oleh kelompok yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).
“Kasus ini terungkap pasca-Covid, ketika kondisi masyarakat masih terpuruk. Pemerintah menyalurkan bantuan untuk ketahanan dan ketenagakerjaan. Namun, tujuh tersangka berinisial N, AAA, MY, A, B, E, dan MD membuat proposal fiktif untuk 50 KWU,” kata Wirdhanto, Kamis (11/9/2025).
Modus yang dilakukan yakni dengan meyakinkan masyarakat petani seolah-olah bantuan disalurkan melalui lembaga resmi. Padahal, kelompok ini membuat data fiktif demi menguasai dana miliaran rupiah.
“Seharusnya bantuan bisa dinikmati lebih dari 1.000 orang, karena dalam 50 KWU masing-masing ada 20 wirausaha. Namun, dana justru dikuasai oleh para tersangka dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Wirdhanto.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1,9 miliar. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, buku tabungan, dan satu unit traktor yang dibeli dari dana korupsi tersebut.
“Kami masih melakukan penelusuran terhadap salah satu rekening milik tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada aliran dana ke pihak lain,” tambah Wirdhanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus memperdalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar tujuh tersangka.
“Penyelidikan masih berjalan, kami dalami semua aliran dana dan pihak yang ikut menikmati hasil korupsi ini,” pungkas Wirdhanto.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










