Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon, Markas UNIFIL Terkena Serangan Proyektil

Senin, 30 Maret 2026 22:28 WIB

Musda Golkar Jabar Memanas! Daniel vs Ahmad Head to Head Rebut Kursi Ketua

Senin, 30 Maret 2026 20:44 WIB

Tangis Haru di Pelaminan: Tanpa Gaun dan Makeup, Pasangan Ini Tetap Sah!

Senin, 30 Maret 2026 20:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon, Markas UNIFIL Terkena Serangan Proyektil
  • Musda Golkar Jabar Memanas! Daniel vs Ahmad Head to Head Rebut Kursi Ketua
  • Tangis Haru di Pelaminan: Tanpa Gaun dan Makeup, Pasangan Ini Tetap Sah!
  • Geger! Mayat Karyawan Ayam Geprek Ditemukan di Freezer, Dua Pelaku Ditangkap
  • Line Up Timnas Indonesia Bikin Kaget! Justin Hubner dan Emil Audero Turun Sejak Awal
  • Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri yang Bikin Penasaran, Link Telegram Banyak Dicari
  • Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Siapa Angkat Trofi di GBK?
  • Wajib Tahu! Pink Moon 2026 Muncul 1–2 April, Ini Waktu Terbaik Melihatnya di Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 30 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Korupsi Bantuan Wirausaha di Karawang, 7 Tersangka Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 11 September 2025 15:50 WIB2 Mins Read
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan bantuan wirausaha baru masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kelompok wirausaha baru (KWU) masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang.

Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp1,9 miliar dari program tersebut.

Direktur Krimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan, kasus ini bermula saat pemerintah menyalurkan bantuan untuk pemulihan ekonomi pasca-Covid. Namun, bantuan tersebut justru dimanfaatkan secara ilegal oleh kelompok yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

“Kasus ini terungkap pasca-Covid, ketika kondisi masyarakat masih terpuruk. Pemerintah menyalurkan bantuan untuk ketahanan dan ketenagakerjaan. Namun, tujuh tersangka berinisial N, AAA, MY, A, B, E, dan MD membuat proposal fiktif untuk 50 KWU,” kata Wirdhanto, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga:  Bulog Karawang Gencar Serap Gabah Petani, Target Terlampaui di Tengah Panen Raya

Modus yang dilakukan yakni dengan meyakinkan masyarakat petani seolah-olah bantuan disalurkan melalui lembaga resmi. Padahal, kelompok ini membuat data fiktif demi menguasai dana miliaran rupiah.

“Seharusnya bantuan bisa dinikmati lebih dari 1.000 orang, karena dalam 50 KWU masing-masing ada 20 wirausaha. Namun, dana justru dikuasai oleh para tersangka dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Wirdhanto.

Baca Juga:  Prof Agus Surono Dihadirkan Polda Jabar sebagai Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1,9 miliar. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, buku tabungan, dan satu unit traktor yang dibeli dari dana korupsi tersebut.

“Kami masih melakukan penelusuran terhadap salah satu rekening milik tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada aliran dana ke pihak lain,” tambah Wirdhanto.

Baca Juga:  3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Siap Anak Dipanggil Polisi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus memperdalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar tujuh tersangka.

“Penyelidikan masih berjalan, kami dalami semua aliran dana dan pihak yang ikut menikmati hasil korupsi ini,” pungkas Wirdhanto.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Karawang kelompok tani korupsi Polda Jabar wirausaha
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon, Markas UNIFIL Terkena Serangan Proyektil

Musda Golkar Jabar Memanas! Daniel vs Ahmad Head to Head Rebut Kursi Ketua

Tangis Haru di Pelaminan: Tanpa Gaun dan Makeup, Pasangan Ini Tetap Sah!

Geger! Mayat Karyawan Ayam Geprek Ditemukan di Freezer, Dua Pelaku Ditangkap

Ilustrasi korban meninggal.

Tragis! Pasutri Pemudik Hanyut di Cipanas, Ditemukan Terpisah hingga Waduk Cirata

Editing Video Nilainya 0 Rupiah? Logika Aneh Kasus Amsal Sitepu yang Bikin Netizen Meradang!

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Ilustrasi emas antam
    Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026: Grafik Merangkak Naik, Cek Rincian Terbarunya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.