bukamata.id – Kasus dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu kini berubah menjadi polemik besar yang tidak hanya bergulir di ruang sidang, tetapi juga “meledak” di media sosial.
Perkara ini berkembang menjadi perdebatan panas antara aparat penegak hukum, kuasa hukum, akademisi, hingga warganet yang ramai-ramai mengomentari kasus tersebut dengan nada satir.
Di tengah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Medan, kasus ini bahkan disebut sejumlah pihak sebagai cerminan persoalan serius dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia.
Awal Mula: Proyek Video Profil 20 Desa yang Berujung Perkara Hukum
Kasus ini berakar dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa produksi video dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.
Menurut kuasa hukum, proses penawaran dilakukan secara terbuka dan disepakati masing-masing desa. Bahkan beberapa desa sempat menolak sebelum akhirnya menyetujui kerja sama tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan disebut mencakup seluruh aspek produksi audiovisual: mulai dari konsep, pengambilan gambar, editing, dubbing, hingga revisi berulang sebelum hasil akhir diterima.
“Semua pekerjaan selesai dan tidak ada komplain dari pihak desa,” kata kuasa hukum Amsal, Willyam Raja D. Halawa.
Saksi di Persidangan: Desa Mengaku Puas, Tidak Ada Masalah
Fakta persidangan justru menghadirkan narasi berbeda. Sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi, seperti dari Desa Kuta Kepar, Salit, dan Perbesi, menyatakan bahwa mereka puas dengan hasil pekerjaan video profil tersebut.
Mereka menegaskan proyek dilakukan berdasarkan musyawarah desa, digunakan untuk promosi potensi wilayah, dan seluruh pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
“Anggaran berasal dari dana desa, dan tidak ada temuan saat pemeriksaan inspektorat,” ungkap salah satu saksi di persidangan.
Pernyataan ini menjadi salah satu titik kontras utama dalam perkara ini: antara klaim jaksa soal kerugian negara dan keterangan para saksi di lapangan.
Tuduhan Mark Up Rp202 Juta dan Versi Jaksa
Di sisi lain, jaksa penuntut umum tetap mendakwa adanya dugaan penyimpangan anggaran. Amsal dituduh melakukan mark up pada beberapa komponen pekerjaan, termasuk konsep, editing, hingga penggunaan peralatan produksi.
Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat, sejumlah item bahkan dinilai bernilai Rp0, yang kemudian menjadi dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Amsal dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara, denda, dan uang pengganti.
Namun dalam pledoinya, Amsal menolak keras tuduhan tersebut.
“Saya tidak memiliki niat jahat. Semua ini adalah pekerjaan kreatif yang sah,” ujarnya di persidangan.
ICJR: Aparat Dinilai “Gagap” Hadapi KUHP dan KUHAP Baru
Di luar ruang sidang, kasus ini memicu respons keras dari Indonesia Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
ICJR menilai perkara ini memperlihatkan adanya ketidaksiapan aparat penegak hukum dalam memahami perubahan besar dalam KUHP dan KUHAP baru, terutama terkait semangat restorative justice.
Pengamat hukum yang dikutip ICJR, Iqbal Muharam, menilai terdapat ketidaksinkronan antara aturan baru dan praktik di lapangan.
Menurutnya, meski KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai opsi terakhir, dalam praktiknya penahanan masih dianggap terlalu mudah dilakukan.
“Ini bertabrakan antara KUHP dan KUHAP,” ujarnya.
DPR Turun Tangan, Kasus Jadi Sorotan Politik Hukum
Tingginya perhatian publik membuat Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedur formal.
Langkah DPR ini menunjukkan bahwa kasus yang awalnya bersifat teknis anggaran desa kini telah naik kelas menjadi isu politik hukum nasional.
Jalannya Sidang: Dua Realitas yang Saling Bertolak Belakang
Dalam persidangan, terlihat dua narasi yang sangat berbeda:
- Jaksa: menilai ada kerugian negara dan dugaan manipulasi anggaran
- Saksi desa: menyebut pekerjaan selesai, sesuai kesepakatan, dan bermanfaat
Kontras ini membuat perkara Amsal menjadi salah satu kasus yang paling banyak diperbincangkan di ruang publik dalam beberapa waktu terakhir.
Media Sosial Ikut Membentuk Narasi Kasus
Di luar persidangan, kasus ini justru “meledak” di media sosial. Kolom komentar Instagram @sarangeditor.id menjadi salah satu ruang paling ramai membahas perkara ini.
Warganet tidak hanya menyoroti aspek hukum, tetapi juga mengaitkannya dengan profesi kreator digital yang dianggap ikut “terseret” dalam pusaran perkara.
Komentar bernada satir hingga sindiran keras bermunculan, seolah menjadikan kasus ini sebagai bahan “rujak digital”:
“Capcut aja berlangganan dulu, Adobe aja beli yang ori dulu…” tulis akun @lan***
“Wkwkwk guru udah, nakes udah, sekarang kang edit…” tulis akun @nur***
“Gratis kok, karena ga penting jadi ga saya editin ya pak,” tulis akun @ald***
“Suruh edit sendiri bang biar aman,” tulis akun @the***
Fenomena ini menunjukkan bagaimana kasus hukum tidak lagi berhenti di ruang sidang, tetapi berkembang menjadi konsumsi viral dengan interpretasi publik yang sangat beragam, mulai dari kritik, humor, hingga sindiran sosial.
Penutup: Kasus yang Lebih Besar dari Sekadar Angka Rp202 Juta
Perkara dugaan mark up video profil desa di Karo kini berkembang jauh melampaui angka kerugian negara yang dipersoalkan.
Di satu sisi, ada tuduhan korupsi yang serius. Namun di sisi lain, terdapat kesaksian desa yang menyatakan pekerjaan berjalan normal dan bermanfaat.
Di tengahnya, muncul kritik terhadap sistem hukum, serta gelombang komentar netizen yang “merujak” kasus ini dari berbagai sudut pandang.
Pada akhirnya, kasus Amsal Christy Sitepu bukan lagi sekadar perkara proyek desa, melainkan potret kompleks tentang benturan antara hukum, administrasi, profesi kreatif, dan opini publik di era digital.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










