Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis Edisi Sabtu, 15 Agustus 2026: Intip Cara Aman Dapatkan hingga Ratusan Ribu Rupiah

Sabtu, 15 Agustus 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru 15 Agustus 2026: Dapatkan Skin Senjata Spesial dan Voucher Gratis

Sabtu, 15 Agustus 2026 01:00 WIB
El Nino

Ribuan Hektare Sawah Sukabumi Terancam Puso: El Nino Picu Krisis Air di Lumbung Pangan Selatan

Jumat, 14 Agustus 2026 21:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Saldo DANA Gratis Edisi Sabtu, 15 Agustus 2026: Intip Cara Aman Dapatkan hingga Ratusan Ribu Rupiah
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru 15 Agustus 2026: Dapatkan Skin Senjata Spesial dan Voucher Gratis
  • Ribuan Hektare Sawah Sukabumi Terancam Puso: El Nino Picu Krisis Air di Lumbung Pangan Selatan
  • Modal Ngaku Intel dan Tuduh Bawa Narkoba, Pria Ini Gasak Uang Warga Rp600 Ribu
  • Persib Kena Sanksi Berat AFC, Denda Rp3,57 Miliar dan Dua Laga Tanpa Penonton
  • Suarakan Jeritan Warga Garut Selatan, Band Metal VoB Soroti Jalan Rusak 10 Tahun
  • Spesial Kemerdekaan, Naik Bandros di Bandung Cuma Bayar Rp8 Pakai QRIS
  • Prabowo Sebut ‘Biadab’ Tapi MBG Lanjut Terus? Tragedi Keracunan Massal Karo Bikin Gempar!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Editing Video Nilainya 0 Rupiah? Logika Aneh Kasus Amsal Sitepu yang Bikin Netizen Meradang!

By SusanaSenin, 30 Maret 2026 14:16 WIB5 Mins Read
Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituntut 2 tahun penjara atas dugaan mark up proyek video desa di Kabupaten Karo. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu kini berubah menjadi polemik besar yang tidak hanya bergulir di ruang sidang, tetapi juga “meledak” di media sosial.

Perkara ini berkembang menjadi perdebatan panas antara aparat penegak hukum, kuasa hukum, akademisi, hingga warganet yang ramai-ramai mengomentari kasus tersebut dengan nada satir.

Di tengah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Medan, kasus ini bahkan disebut sejumlah pihak sebagai cerminan persoalan serius dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia.

Awal Mula: Proyek Video Profil 20 Desa yang Berujung Perkara Hukum

Kasus ini berakar dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa produksi video dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.

Menurut kuasa hukum, proses penawaran dilakukan secara terbuka dan disepakati masing-masing desa. Bahkan beberapa desa sempat menolak sebelum akhirnya menyetujui kerja sama tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan disebut mencakup seluruh aspek produksi audiovisual: mulai dari konsep, pengambilan gambar, editing, dubbing, hingga revisi berulang sebelum hasil akhir diterima.

“Semua pekerjaan selesai dan tidak ada komplain dari pihak desa,” kata kuasa hukum Amsal, Willyam Raja D. Halawa.

Saksi di Persidangan: Desa Mengaku Puas, Tidak Ada Masalah

Fakta persidangan justru menghadirkan narasi berbeda. Sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi, seperti dari Desa Kuta Kepar, Salit, dan Perbesi, menyatakan bahwa mereka puas dengan hasil pekerjaan video profil tersebut.

Mereka menegaskan proyek dilakukan berdasarkan musyawarah desa, digunakan untuk promosi potensi wilayah, dan seluruh pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.

“Anggaran berasal dari dana desa, dan tidak ada temuan saat pemeriksaan inspektorat,” ungkap salah satu saksi di persidangan.

Pernyataan ini menjadi salah satu titik kontras utama dalam perkara ini: antara klaim jaksa soal kerugian negara dan keterangan para saksi di lapangan.

Tuduhan Mark Up Rp202 Juta dan Versi Jaksa

Di sisi lain, jaksa penuntut umum tetap mendakwa adanya dugaan penyimpangan anggaran. Amsal dituduh melakukan mark up pada beberapa komponen pekerjaan, termasuk konsep, editing, hingga penggunaan peralatan produksi.

Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat, sejumlah item bahkan dinilai bernilai Rp0, yang kemudian menjadi dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Amsal dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara, denda, dan uang pengganti.

Namun dalam pledoinya, Amsal menolak keras tuduhan tersebut.

“Saya tidak memiliki niat jahat. Semua ini adalah pekerjaan kreatif yang sah,” ujarnya di persidangan.

ICJR: Aparat Dinilai “Gagap” Hadapi KUHP dan KUHAP Baru

Di luar ruang sidang, kasus ini memicu respons keras dari Indonesia Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

ICJR menilai perkara ini memperlihatkan adanya ketidaksiapan aparat penegak hukum dalam memahami perubahan besar dalam KUHP dan KUHAP baru, terutama terkait semangat restorative justice.

Pengamat hukum yang dikutip ICJR, Iqbal Muharam, menilai terdapat ketidaksinkronan antara aturan baru dan praktik di lapangan.

Menurutnya, meski KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai opsi terakhir, dalam praktiknya penahanan masih dianggap terlalu mudah dilakukan.

“Ini bertabrakan antara KUHP dan KUHAP,” ujarnya.

DPR Turun Tangan, Kasus Jadi Sorotan Politik Hukum

Tingginya perhatian publik membuat Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedur formal.

Langkah DPR ini menunjukkan bahwa kasus yang awalnya bersifat teknis anggaran desa kini telah naik kelas menjadi isu politik hukum nasional.

Jalannya Sidang: Dua Realitas yang Saling Bertolak Belakang

Dalam persidangan, terlihat dua narasi yang sangat berbeda:

  • Jaksa: menilai ada kerugian negara dan dugaan manipulasi anggaran
  • Saksi desa: menyebut pekerjaan selesai, sesuai kesepakatan, dan bermanfaat

Kontras ini membuat perkara Amsal menjadi salah satu kasus yang paling banyak diperbincangkan di ruang publik dalam beberapa waktu terakhir.

Media Sosial Ikut Membentuk Narasi Kasus

Di luar persidangan, kasus ini justru “meledak” di media sosial. Kolom komentar Instagram @sarangeditor.id menjadi salah satu ruang paling ramai membahas perkara ini.

Warganet tidak hanya menyoroti aspek hukum, tetapi juga mengaitkannya dengan profesi kreator digital yang dianggap ikut “terseret” dalam pusaran perkara.

Komentar bernada satir hingga sindiran keras bermunculan, seolah menjadikan kasus ini sebagai bahan “rujak digital”:

“Capcut aja berlangganan dulu, Adobe aja beli yang ori dulu…” tulis akun @lan***

“Wkwkwk guru udah, nakes udah, sekarang kang edit…” tulis akun @nur***

“Gratis kok, karena ga penting jadi ga saya editin ya pak,” tulis akun @ald***

“Suruh edit sendiri bang biar aman,” tulis akun @the***

Fenomena ini menunjukkan bagaimana kasus hukum tidak lagi berhenti di ruang sidang, tetapi berkembang menjadi konsumsi viral dengan interpretasi publik yang sangat beragam, mulai dari kritik, humor, hingga sindiran sosial.

Penutup: Kasus yang Lebih Besar dari Sekadar Angka Rp202 Juta

Perkara dugaan mark up video profil desa di Karo kini berkembang jauh melampaui angka kerugian negara yang dipersoalkan.

Di satu sisi, ada tuduhan korupsi yang serius. Namun di sisi lain, terdapat kesaksian desa yang menyatakan pekerjaan berjalan normal dan bermanfaat.

Di tengahnya, muncul kritik terhadap sistem hukum, serta gelombang komentar netizen yang “merujak” kasus ini dari berbagai sudut pandang.

Pada akhirnya, kasus Amsal Christy Sitepu bukan lagi sekadar perkara proyek desa, melainkan potret kompleks tentang benturan antara hukum, administrasi, profesi kreatif, dan opini publik di era digital.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

amsal christy sitepu dana desa karo icjr kuhp baru kasus korupsi desa kasus video desa karo komentar netizen pedas komisi 3 dpr rdpu kuhp kuhap mark up video desa videografer karo viral netizen
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

El Nino

Ribuan Hektare Sawah Sukabumi Terancam Puso: El Nino Picu Krisis Air di Lumbung Pangan Selatan

Modal Ngaku Intel dan Tuduh Bawa Narkoba, Pria Ini Gasak Uang Warga Rp600 Ribu

Suarakan Jeritan Warga Garut Selatan, Band Metal VoB Soroti Jalan Rusak 10 Tahun

program MBG

Prabowo Sebut ‘Biadab’ Tapi MBG Lanjut Terus? Tragedi Keracunan Massal Karo Bikin Gempar!

Terungkap! Detik-detik Honda Ferio Tabrak Aiptu Asep Suhara hingga Terpental 8 Meter

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Desil DTSEN Pakai NIK KTP, Begini Cara Tahu Status Bansos Agustus 2026

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • Kehabisan Akal Promosi? Brand Miras Buat Challenge Ayat Al-Qur’an Berhadiah Alkohol!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.