bukamata.id – Seorang pria berinisial S (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Andir setelah diduga mengaku sebagai anggota intelijen kepolisian untuk memeras seorang warga di Jalan Sudirman, Kota Bandung.
Tersangka menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menakut-nakuti korban menggunakan tuduhan membawa narkotika. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026).
Kapolsek Andir Kompol Triyono Raharja membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka sengaja menggunakan kedok aparat untuk mengintimidasi korban.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi,” ujar Triyono saat memberikan keterangan di Mapolsek Andir, Jalan Saritem, Kota Bandung, Jumat (14/8/2026).
Korban Diadang Saat Hendak Membeli Rokok
Triyono menjelaskan, aksi pemerasan bermula ketika korban keluar dari rumah untuk membeli rokok.
Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan oleh S. Tersangka kemudian mengaku sebagai anggota intelijen kepolisian dan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
S bahkan menuduh korban membawa narkotika. Dalam kondisi takut dan terintimidasi, korban mengikuti perintah tersangka.
Korban kemudian menyerahkan dompet yang berisi uang tunai Rp600.000 kepada tersangka untuk diperiksa.
“Pada saat diberhentikan, korban ditanya pelaku, ‘Bapak membawa narkoba atau tidak?’. Pelaku juga sempat memperlihatkan sebuah foto dan bertanya, ‘Kenal tidak dengan foto ini?’. Merasa terintimidasi dan takut, korban lantas menegaskan dirinya tidak membawa barang terlarang tersebut,” kata Triyono.
Uang Rp600 Ribu Dicuri dari Dompet Korban
Saat korban masih dicecar dengan berbagai pertanyaan, tersangka diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil uang tunai sebesar Rp600.000 dari dompet korban.
Setelah mengambil uang, tersangka kemudian mengembalikan dompet tersebut kepada korban.
Korban baru menyadari uangnya hilang ketika hendak membayar rokok di sebuah warung. Menyadari telah menjadi korban kejahatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Polisi Tangkap Pelaku di Margahayu
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Andir langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Polisi akhirnya berhasil menangkap S di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Kamis (13/8/2026) malam.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi tersangka.
“Kami berhasil mendapatkan dan menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung,” ujar Triyono.
Terancam Hukuman Penjara di Atas Lima Tahun
Atas perbuatannya, S kini menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 482, Pasal 476, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pemerasan, pencurian, dan/atau penipuan.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun sesuai pasal yang dikenakan penyidik.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada apabila dihentikan seseorang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
Masyarakat juga diminta tidak ragu meminta identitas atau kartu tanda anggota resmi apabila ada orang yang mengaku sebagai polisi maupun aparat lainnya saat berada di jalan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










