bukamata.id – Wajah perkoperasian di tanah air bersiap menyongsong babak baru yang lebih kompetitif. Pemerintah saat ini tengah mematangkan terobosan besar agar lembaga ekonomi kerakyatan tersebut tidak hanya berputar di sektor simpanan mikro, tetapi juga naik kelas menjadi penyedia layanan keuangan strategis setara perbankan.
Langkah konkret yang sedang digodok di meja Kementerian Keuangan mencakup pelibatan koperasi sebagai instrumen penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) serta pembayaran hak-hak para pensiunan.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ungkap Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).
Transformasi radikal ini dirancang untuk mendongkrak daya saing sekaligus memperluas jangkauan manfaat bagi masyarakat luas. Visi besar tersebut berjalan seiring dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di parlemen.
Di dalam draf regulasi anyar itu, pemerintah menyiapkan sejumlah instrumen pengaman yang kuat. Mulai dari pembentukan badan pengawas khusus di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga perluasan mandat bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna memberikan proteksi penuh terhadap dana simpanan anggota.
“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Pembaruan payung hukum ini dinilai sudah sangat mendesak. Mengingat regulasi lama—yakni UU Nomor 25 Tahun 1992—telah berusia lebih dari tiga dekade, aturan tersebut dipandang usang dan tidak lagi selaras dengan kompleksitas ekonomi masa kini. Kehadiran inisiatif legislatif dari DPR ini pun dimanfaatkan sebagai momentum emas untuk merombak total ekosistem perkoperasian nasional.
“UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia,” ujar Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










