Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Melihat Langsung ‘War’ Tarawih di Masjid Milik Said Abdullah, Nyata atau Settingan?

Jumat, 20 Februari 2026 15:07 WIB
Skuad Persib Bandung 2025/2026.

Lineup Rahasia Persib vs Persita: Siapa Starter Pekan 22 Super League?

Jumat, 20 Februari 2026 15:03 WIB

Tidur Setelah Sahur? Waspadai 5 Risiko Kesehatan Ini Selama Puasa

Jumat, 20 Februari 2026 14:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Melihat Langsung ‘War’ Tarawih di Masjid Milik Said Abdullah, Nyata atau Settingan?
  • Lineup Rahasia Persib vs Persita: Siapa Starter Pekan 22 Super League?
  • Tidur Setelah Sahur? Waspadai 5 Risiko Kesehatan Ini Selama Puasa
  • Jadwal Pencairan THR CPNS 2026, Siap-siap Terima di Minggu Pertama Puasa
  • Persib Latihan Malam di Ramadan, Rahasia Agar Performa Tetap Ngebut!
  • Harga dan Spesifikasi Infinix Note 60 Series Resmi di Indonesia, Performa 1 Jutaan AnTuTu & Baterai 6.500mAh
  • Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa
  • Beredar Lagi! Link Teh Pucuk 17 Menit No Sensor Jadi Sorotan Publik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Korupsi Proyek Dishub Bandung, Yana Mulyana Resmi Divonis 4 Tahun Penjara

By Putri Mutia RahmanRabu, 13 Desember 2023 19:41 WIB2 Mins Read
Yana Mulyana
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Foto: Internet
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana resmi divonis hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta rupiah atas dugaan suap dan gratifikasi kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 program Bandung Smart City.

Dalam sidangnya yang di sampaikan oleh oleh Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih, Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Yana dijatuhi hukuman penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu ia harus membayar uang pengganti Rp 435.724.000, lalu 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 dolar Amerika dan 15.630 baht. Jika tidak sanggup, maka harta benda disita dilelang untuk menutupi kekurangan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara tiga bulan,” ucap dia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12).

Baca Juga:  Yana Mulyana Cs Jalani Sidang Perdana, Datang Pakai Rompi KPK Sambil Diborgol

Hukuman lainnya adalah pencabutan hak politik dipilih selama dua tahun setelah menjalani hukuman. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu sebagai kepala daerah tidak memberikan contoh dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum serta mempunyai tanggungan keluarga.

Jaksa KPK yang dipimpin Tito Jaelani menuntut eks Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman penjara 5 tahun. Serta denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Baca Juga:  Kenakan Rompi Oranye, Yana Mulyana Hadiri Sidang Kasus Korupsi Bandung Smart City

Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara Terhadap Dirut PT CIFO atas Kasus Suap ke Pejabat Pemkot Bandung

Putusan tersebut diterima oleh Yana Mulyana setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum usai pembacaan putusan dari majelis hakim.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hukuman Yana Mulyana Kasus Suap Yana Mulyana Korupsi CCTV dan ISP Yana Mulyana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jadwal Pencairan THR CPNS 2026, Siap-siap Terima di Minggu Pertama Puasa

Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa

Geger! Jasad Pria Ditemukan di Arboretum Unpad Jatinangor, Kondisinya Sudah Membusuk

THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.