Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hati-hati! Link Video Tasya Gym Diduga Sebar Phishing

Jumat, 1 Mei 2026 11:00 WIB

Diam-diam Mengamati! Lihat Cara Orang Utan Timtom Mandi Pakai Gayung, Pintar tapi Terancam!

Jumat, 1 Mei 2026 10:58 WIB

Dramatis! Forest Kunci Kemenangan 1-0 atas Villa di Semifinal Liga Europa

Jumat, 1 Mei 2026 10:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hati-hati! Link Video Tasya Gym Diduga Sebar Phishing
  • Diam-diam Mengamati! Lihat Cara Orang Utan Timtom Mandi Pakai Gayung, Pintar tapi Terancam!
  • Dramatis! Forest Kunci Kemenangan 1-0 atas Villa di Semifinal Liga Europa
  • 200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026
  • Tragedi “Obat Batuk” di Sukabumi: Mahasiswa Nekat Tabrak Ambulans Usai Aksi Kejar-kejaran
  • Bukan untuk Orang Lemah! Intip Realita ‘Jalur Poros’ Siswa di Pedalaman Asmat Papua
  • Bojan Hodak Semprot Persib Meski Menang Dramatis 4-2
  • Tanpa Modal! 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat 2026 yang Terbukti Cair Hari Ini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara Terhadap Dirut PT CIFO atas Kasus Suap ke Pejabat Pemkot Bandung

By Putra JuangRabu, 23 Agustus 2023 12:19 WIB2 Mins Read
Dirut PT CIFO, Sonny Setiadi saat jalani sidang di PN Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus suap terhadap Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana dan sejumlah pejabat di Pemkot Bandung.

Jaksa dari KPK, Tito Jaelani mengatakan, dalam kasus tersebut Sonny Setiadi memberikan uang suap senilai Rp186 juta agar bisa mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ucap Tito di PN Bandung pada Rabu (23/8/2023).

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” tambahnya.

Baca Juga:  Jelang Pencoblosan, Partisipasi Pemilih di Kota Bandung Hampir Mencapai 90 Persen

Tito mengatakan, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan yaitu perbuatan Sonny dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Sementara hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Koalisi Prabowo Subianto Tentukan Tanggal Penetapan Cawapres, Pengamat: Bukan Ridwan Kamil

Sonny dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Sonny, Wildan Mukhlisin mengatakan, bakal membantah tuntutan dari jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi.

Baca Juga:  Tren Positif Partai Geser PDIP, Golkar Yakin Duduki 25 Kursi DPRD Jabar di Pileg 2024

Menurutnya, ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.

“Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Direktur Utama PT CIFO Featured kasus suap Pemkot Bandung PN Bandung Sonny Setiadi Yana Mulyana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026

Tragedi “Obat Batuk” di Sukabumi: Mahasiswa Nekat Tabrak Ambulans Usai Aksi Kejar-kejaran

ASN

ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara

Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.